Kepolisian berhasil mengungkap praktik perjudian terselubung yang berkedok arena permainan anak di dua wilayah ibu kota. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah membongkar sarang judi yang menyamarkan diri sebagai Timezone di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, mengamankan puluhan orang dalam operasi tersebut.
Penggerebekan pertama berlangsung di Dissney Timezone, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap 33 individu yang tengah asyik bermain beragam jenis permainan judi. Tak berhenti di situ, pada hari yang sama, petugas juga menyasar Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat, di mana sejumlah orang lainnya turut diamankan karena terlibat dalam aktivitas perjudian.

Rekaman video yang diperoleh internationalmedia.co.id, yang beredar Minggu (14/6), memperlihatkan area depan lokasi perjudian tersebut tampak normal dan penuh warna-warni, persis seperti wahana permainan anak pada umumnya. Namun, ketika petugas tiba, suasana berubah menjadi panik. Para pengunjung, yang mayoritas adalah pria dewasa, diminta untuk tetap tenang dan tidak berusaha melarikan diri. "Duduk, pak, duduk, diam," tegas salah seorang petugas.
Di lokasi, petugas menemukan tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Ironisnya, tidak ada satu pun anak-anak terlihat di tempat yang seharusnya menjadi arena bermain mereka, menguatkan dugaan bahwa lokasi ini sepenuhnya difungsikan sebagai tempat judi. Para pemain dewasa yang kedapatan terlibat dalam aktivitas ilegal ini segera digiring petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Secara keseluruhan, total 69 orang telah diamankan terkait praktik judi berkedok Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. "Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang," jelas Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, dalam keterangannya pada Sabtu (13/6).
AKP Reza merinci, dari 69 orang yang diamankan, terdapat tiga orang yang berperan sebagai pemilik atau pengelola, 19 orang sebagai penyelenggara atau karyawan, serta 47 pemain. Dari Dissney Timezone, polisi berhasil menyita 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone, 58 unit mesin perjudian turut diamankan sebagai barang bukti.
Modus operandi perjudian ini melibatkan sistem deposit. "Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer," pungkas Reza, menjelaskan bagaimana praktik ilegal ini dijalankan secara terorganisir.
