Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan kepada Fuad Hasan Masyhur, sosok di balik PT Makassar Toraja (Maktour), untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ulang ini dijadwalkan setelah Fuad tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya karena sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Fuad untuk pekan depan. "Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (12/6/2026). Meskipun tanggal pasti pemeriksaan belum diungkapkan, Budi menekankan bahwa Fuad telah menyatakan kesediaannya untuk kooperatif dalam proses hukum ini.

"Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini. Kami meyakini, saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," tambah Budi. Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur absen dari panggilan KPK pada Selasa (2/6) dengan alasan masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji.
Kasus korupsi kuota haji ini telah menyeret empat nama sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga adanya aliran dana dari Ismail dan Asrul kepada Yaqut, yang disalurkan melalui perantara Gus Alex. Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang sebesar USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.
Akibat praktik korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 622 miliar. Angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan yang dilakukan secara cermat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
