Internationalmedia.co.id – News – Bareskrim Polri kembali membuka babak baru dalam penanganan kasus penipuan investasi dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kali ini, seorang tersangka baru telah ditetapkan, yaitu FH, yang diketahui pernah menduduki posisi penting di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2017-2018. FH diidentifikasi sebagai pendiri sekaligus penasihat di PT DSI, dengan peran yang jauh lebih kompleks dari sekadar itu.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan kepada internationalmedia.co.id pada Kamis (11/6/2026) bahwa keterlibatan FH dalam jaringan perusahaan afiliasi DSI sangat signifikan. "FH mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi lain, seperti Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, Komisaris PT DPL, serta menjadi pemegang saham mayoritas pada PT BA, PT SFU, dan PT SRU," ungkap Ade Safri. Selain itu, FH juga tercatat sebagai pemilik saham nominee di PT Dana Syariah Indonesia tanpa menyetorkan modal sepeser pun.

Perannya tidak berhenti di situ. FH juga aktif mengikuti dan memberikan saran serta masukan berharga dalam berbagai rapat penting, mulai dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Weekly Meeting, yang bertujuan untuk pengembangan PT DSI. Ia bahkan disebut-sebut aktif mencari dan merekomendasikan relasi atau calon pemodal, yang kerap disebut sebagai ‘super lender’, untuk PT DSI.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa FH mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang diunggah ke situs web dan aplikasi PT DSI. Kampanye ini merupakan strategi utama untuk menarik para lender agar menginvestasikan dana mereka. FH juga secara aktif terlibat dalam berbagai acara yang diselenggarakan oleh PT DSI, memperkuat citra perusahaan di mata calon investor.
Penetapan FH sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin (8/6) lalu, di mana penyidik berhasil mengumpulkan lima alat bukti yang sah dan kuat. Ade Safri menambahkan, FH sebelumnya menjabat sebagai founder dan advisor, sekaligus Direktur Operasional dan Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia periode 2014-2017. Rekam jejaknya juga mencakup posisi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK (2017-2018) dan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI (2018-2022). "Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya," tegas Ade.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Bareskrim dijadwalkan akan memanggil FH sebagai tersangka pada Rabu (17/6) mendatang di Bareskrim Polri. Sebagai langkah antisipasi, pencegahan ke luar negeri juga telah diberlakukan terhadap FH melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI selama 20 hari, terhitung mulai 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Taufiq Aljufri (Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia), Mery Yuniarni (mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia), Arie Rizal Lesmana (Komisaris PT Dana Syariah Indonesia), dan Atis Sutisna (Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024). Modus penipuan yang diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia adalah dengan menciptakan proyek-proyek fiktif. Mereka menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu mencatutnya seolah-olah memiliki proyek baru untuk menarik dana segar dari para lender.
Akibat praktik culas ini, setidaknya 15 ribu lender menjadi korban dengan total kerugian yang fantastis, mencapai Rp 2,4 triliun, terakumulasi selama periode 2018-2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
