Jakarta – Otoritas Israel kembali menjadi sorotan setelah secara kontroversial melarang pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Timur. Larangan ini diberlakukan dengan dalih pembatasan keamanan di tengah ketegangan yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.
Dilansir oleh Internationalmedia.co.id – News dari laporan Anadolu, keputusan ini memicu gelombang kekecewaan mendalam dan seruan bagi warga Palestina untuk tetap berkumpul di dekat Kota Tua, melaksanakan ibadah sedekat mungkin dengan kompleks suci tersebut sebagai penanda berakhirnya bulan suci Ramadan.

Situasi ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, polisi Israel kerap menggunakan pentungan, granat suara, hingga gas air mata untuk membubarkan jemaah Palestina yang salat di luar tembok Kota Tua, sebagai bentuk protes terhadap pembatasan akses ke Al-Aqsa sepanjang Ramadan. Yerusalem Timur yang diduduki kini diselimuti suasana muram menjelang perayaan Idulfitri. Kota Tua, yang biasanya semarak dengan aktivitas warga Palestina beberapa hari sebelum Idulfitri, kini sepi senyap, menyerupai kota hantu yang ditinggalkan.
Pembatasan akses tidak hanya berlaku untuk ibadah, namun juga merambah sektor ekonomi. Israel memberlakukan larangan berkumpul dan melarang pemilik toko Palestina membuka usaha mereka, kecuali apotek dan toko kebutuhan pokok. Para pedagang, yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan pembalasan, mengungkapkan bahwa pembatasan ini telah menjerumuskan mereka ke dalam kesulitan ekonomi yang parah. Penutupan akses ke Masjid Al-Aqsa selama bulan suci Ramadan, yang berlangsung selama 16 hari, telah menghalangi ribuan jemaah Muslim untuk melaksanakan salat dan ritual keagamaan lainnya.
Tindakan Israel ini sontak menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Liga Arab. Dalam pernyataannya yang dikutip oleh kantor berita Palestina, WAFA, dan media Turki, TRT World, Liga Arab mengecam penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap status quo yang sah dan historis" yang telah lama berlaku di kompleks suci tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa langkah semacam itu melanggar hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional.
Liga Arab mengingatkan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk kota Yerusalem dan situs-situs suci Islam dan Kristen di dalamnya. Wakaf Islam Yerusalem, yang berada di bawah otoritas Yordania, adalah satu-satunya pengelola sah situs suci tersebut. Dengan tegas, Liga Arab menyatakan, "Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak berhak membatasi ibadah umat Muslim di kompleks tersebut."
Larangan salat Idulfitri di Al-Aqsa ini menambah daftar panjang ketegangan di Yerusalem, memperdalam luka dan kekecewaan di tengah komunitas Muslim global yang memandang Al-Aqsa sebagai salah satu situs paling suci dalam Islam.

