New York – Sebuah langkah signifikan diambil Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini dengan mengesahkan resolusi baru yang menyerukan perdamaian komprehensif, adil, dan abadi di Ukraina. Keputusan ini, yang disahkan meskipun ditolak tegas oleh Rusia, menjadi sorotan utama mengingat Indonesia dan Amerika Serikat, bersama puluhan negara lainnya, memilih abstain. Internationalmedia.co.id – News melaporkan dari markas besar PBB di New York.
Resolusi berjudul "Dukungan untuk Perdamaian Abadi di Ukraina" ini diloloskan dalam sidang khusus darurat yang berlangsung Selasa (24/2) waktu setempat. Diajukan oleh Kyiv dan didukung oleh 46 negara anggota lainnya, pengesahan ini menandai upaya global untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung empat tahun terakhir, seperti dilansir dari un.org dan kantor berita Anadolu Agency.

Inti dari resolusi tersebut adalah seruan tegas untuk "gencatan senjata segera, menyeluruh, dan tanpa syarat" dalam konflik yang telah merenggut banyak nyawa. Selain itu, resolusi ini secara kuat menegaskan kembali komitmen Majelis Umum PBB terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas wilayah Ukraina, termasuk perairan teritorialnya, sebagai prinsip yang tidak dapat diganggu gugat.
Tidak hanya itu, resolusi ini juga mendesak "pertukaran menyeluruh tawanan perang, pembebasan semua individu yang ditahan secara ilegal, serta pemulangan warga sipil yang dipindahkan atau dideportasi secara paksa, termasuk anak-anak". Langkah-langkah ini dianggap krusial untuk membangun kembali kepercayaan dan membuka jalan menuju dialog damai.
Secara keseluruhan, resolusi ini berhasil disahkan dengan 107 suara mendukung, sementara 12 negara menyatakan penolakan, dan 51 negara memilih abstain. Di antara para pendukung utama resolusi ini adalah sekutu-sekutu Ukraina di Eropa, seperti Prancis, Inggris, dan Jerman. Sebaliknya, Rusia menjadi salah satu negara yang secara tegas menolak pengesahan resolusi tersebut.
Indonesia, bersama dengan 50 negara lainnya, memilih untuk abstain dalam pemungutan suara ini. Hingga saat ini, alasan spesifik di balik keputusan Indonesia untuk tidak mendukung maupun menolak resolusi tersebut belum diungkapkan secara gamblang kepada publik.
Amerika Serikat juga tercatat sebagai negara yang abstain, meskipun sebelumnya Washington telah berupaya keras untuk meminta pemungutan suara terpisah terhadap dua paragraf kunci dalam draf resolusi yang diajukan oleh Ukraina.
Dua paragraf yang dimaksud AS adalah bagian yang menegaskan kembali kedaulatan Ukraina dan seruan untuk perdamaian komprehensif sesuai hukum internasional. Washington berargumen bahwa mempertahankan dua poin tersebut dalam resolusi utama justru akan "mengalihkan perhatian" dari upaya diplomatik berkelanjutan yang sedang mereka pimpin untuk mencari solusi akhir konflik.
Tammy Bruce, Wakil Utusan AS untuk PBB, menjelaskan pandangan negaranya: "Pandangan kami adalah bahwa bahasa tertentu dalam resolusi tersebut cenderung mengalihkan perhatian dari negosiasi yang sedang berlangsung, daripada mendukung diskusi tentang berbagai jalur diplomatik yang dapat membuka jalan menuju perdamaian abadi." Namun, upaya Washington untuk memisahkan voting ini ditolak mayoritas anggota Majelis Umum PBB. Perwakilan Ukraina untuk PBB bahkan menyatakan bahwa permintaan AS "mengirimkan sinyal yang sangat berbahaya bahwa prinsip-prinsip fundamental ini dapat dinegosiasikan", menunjukkan kekhawatiran serius terhadap implikasi usulan tersebut.

