Seoul – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kini harus menghadapi sisa hidupnya di balik jeruji besi. Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (19/2/2026) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepadanya setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer pada Desember 2024 lalu. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, putusan ini menandai babak baru yang dramatis dalam sejarah politik Korea Selatan.
Hakim Ketua Ji Gwi Yeon dalam pembacaan putusannya menegaskan bahwa deklarasi darurat militer oleh Yoon adalah rencana yang disengaja untuk "melumpuhkan" Majelis Nasional, atau parlemen Korsel. "Terhadap terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti," kata Hakim Ji, menggarisbawahi keseriusan tindakan mantan pemimpin tersebut.

Pengadilan menemukan bukti kuat bahwa Yoon tidak hanya mendeklarasikan darurat militer, tetapi juga mengirimkan pasukan militer ke gedung parlemen. Langkah drastis ini bertujuan membungkam lawan-lawan politiknya dan melumpuhkan lembaga legislatif untuk jangka waktu yang signifikan. "Pengadilan menemukan bahwa tujuannya adalah untuk melumpuhkan parlemen dalam jangka waktu yang cukup lama," tambah Hakim Ji.
Darurat militer yang dideklarasikan Yoon pada Desember 2024 itu disiarkan secara tiba-tiba melalui televisi nasional. Kala itu, politikus konservatif garis keras berusia 65 tahun ini beralasan langkah drastis tersebut diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai "kekuatan antinegara."
Pasca-deklarasi kontroversial itu, Yoon segera dimakzulkan dari jabatannya, ditangkap, dan didakwa atas serangkaian tindak pidana serius, mulai dari pemberontakan hingga menghalangi keadilan. Jaksa penuntut bahkan sempat menuntut hukuman mati bagi Yoon dalam persidangan Januari lalu, mengingat beratnya dakwaan pemberontakan yang ia hadapi.
Namun, Korea Selatan diketahui memiliki moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati, dengan eksekusi terakhir dilakukan pada tahun 1997. Oleh karena itu, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan secara efektif menjadi hukuman terberat yang bisa diberikan, setara dengan hukuman mati dalam praktiknya.
Hakim Ji juga menyoroti minimnya penyesalan dari terdakwa selama proses hukum. "Deklarasi darurat militer mengakibatkan kerugian sosial yang sangat besar, dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal tersebut," ujarnya, sebelum akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup yang mengguncang publik.
Selain vonis seumur hidup, Yoon juga telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan lain yang lebih ringan. Sementara itu, sang istri, Kim Keon Hee, juga tak luput dari jerat hukum. Ia divonis 20 bulan penjara pada awal Januari lalu atas tuduhan suap yang tidak terkait dengan kasus darurat militer suaminya. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan dampak penyalahgunaan kekuasaan di tingkat tertinggi pemerintahan.

