Internationalmedia.co.id – News – Israel kembali mengguncang stabilitas di Tepi Barat setelah mengumumkan pendaftaran sebagian besar tanah di wilayah tersebut sebagai "milik negara". Keputusan kontroversial ini, yang disebut sebagai langkah pertama sejak pendudukan tahun 1967, segera memicu kecaman keras dari kelompok Hamas. Otoritas de facto di Jalur Gaza itu mengecam tindakan Tel Aviv sebagai "tidak sah" dan "batal demi hukum", menegaskan bahwa ini adalah upaya "pencurian dan Yahudisasi" tanah Palestina. Pernyataan tegas ini disampaikan pada Senin, 16 Februari 2026, menyusul persetujuan pemerintah Israel atas proposal tersebut.
Proposal yang disetujui pemerintah Israel ini memberi lampu hijau bagi proses pendaftaran tanah sebagai "milik negara" apabila warga Palestina tidak mampu menyajikan bukti kepemilikan yang sah. Menurut laporan televisi lokal Israel, KAN, inisiatif ini diajukan oleh tiga menteri kunci: Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Dalam responsnya yang dikutip dari laporan Anadolu Agency dan Al Jazeera, Hamas menegaskan bahwa persetujuan pemerintah Israel tersebut merupakan "keputusan yang batal demi hukum karena dirilis oleh kekuatan pendudukan yang tidak sah." Kelompok ini lebih lanjut menyatakan bahwa langkah tersebut adalah "upaya untuk memaksakan fakta permukiman Yahudisasi," yang dinilai sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan."
Hamas tidak berhenti pada kecaman. Mereka berjanji akan "terus mengkonfrontasi semua upaya pendudukan untuk memaksakan aneksasi, Yahudisasi, dan rencana penggusuran." Ditegaskan bahwa rakyat Palestina "tidak akan membiarkan proyek-proyek kolonial ini terealisasi," dan "kehendak rakyat kami serta kepatuhan mereka terhadap tanah dan hak-hak nasional yang telah ditetapkan akan tetap menjadi penghalang yang tak tertembus dalam menghadapi kebijakan dan rencana ekspansionis pendudukan."
Tidak hanya Hamas, Otoritas Palestina juga mengeluarkan peringatan keras. Melalui kantor berita WAFA, mereka menyatakan bahwa langkah Israel ini sama saja dengan "aneksasi de-facto" terhadap Tepi Barat dan merupakan "eskalasi serius serta pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional." Keputusan semacam itu, lanjut mereka, menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan stabilitas regional.
Menurut analisis media terkemuka Al Jazeera, keputusan Israel ini menghidupkan kembali mekanisme "penyelesaian hak kepemilikan tanah" yang telah dibekukan sejak pendudukan Tepi Barat pada tahun 1967. Ini berarti, ketika Israel memulai proses pendaftaran tanah di suatu area, setiap individu yang mengklaim kepemilikan harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan hak mereka. Namun, setelah puluhan tahun di bawah pendudukan, standar pembuktian kepemilikan yang sangat ketat bagi warga Palestina berpotensi merampas hak ribuan warga atas tanah leluhur mereka.
Hamas juga menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pihak-pihak internasional untuk segera mengambil tindakan mendesak. Mereka meminta agar "agresi pendudukan dan pelanggaran yang terus berlanjut terhadap rakyat Palestina kami dihentikan," terutama terkait hak mereka atas tanah, penentuan nasib sendiri, dan pendirian negara Palestina merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.

