Militer Amerika Serikat (AS) baru-baru ini melancarkan serangan terhadap sebuah kapal yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba di perairan Pasifik Timur. Operasi ini mengakibatkan tewasnya sedikitnya dua orang yang diidentifikasi sebagai terduga penyelundup. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa insiden ini menambah panjang daftar korban jiwa dalam operasi antinarkoba AS yang kontroversial.
Dengan dua kematian terbaru ini, jumlah total korban tewas dalam operasi antinarkoba AS telah mencapai setidaknya 128 orang sejak tahun lalu. Komando Selatan AS (SOUTHCOM) mengonfirmasi melalui pernyataan di media sosial X bahwa "intelijen mengonfirmasi bahwa kapal tersebut sedang melintasi rute penyelundupan narkoba yang diketahui di Pasifik Timur, dan terlibat dalam operasi penyelundupan narkoba." SOUTHCOM juga menegaskan bahwa tidak ada personel militer AS yang terluka selama operasi tersebut.

Kebijakan penargetan kapal-kapal yang diduga terlibat penyelundupan narkoba ini dimulai oleh pemerintahan Presiden Donald Trump sejak awal September tahun lalu. Washington bersikukuh menyatakan bahwa mereka secara efektif sedang memerangi "narko-teroris" yang beroperasi dari Venezuela.
Namun, klaim AS ini memicu perdebatan sengit mengenai legalitas operasi tersebut. Pasalnya, Washington belum pernah memberikan bukti kuat dan meyakinkan yang secara definitif mengaitkan kapal-kapal tersebut dengan penyelundupan narkoba. Operasi ini sendiri telah meluas dari kawasan Karibia hingga ke perairan Pasifik. Internationalmedia.co.id juga mencatat bahwa akhir bulan lalu, militer AS melancarkan serangan serupa di Pasifik Timur yang juga menewaskan dua orang terduga penyelundup narkoba.
Lebih lanjut, pekan lalu, keluarga dari dua pria asal Trinidad yang tewas dalam serangan AS tahun lalu telah mengajukan gugatan hukum atas kematian tidak wajar terhadap pemerintah Washington. Ini menjadi kasus pertama yang diajukan terhadap pemerintahan Trump terkait serangkaian serangan AS di Karibia dan Pasifik Timur, membuka babak baru dalam pertarungan hukum atas kebijakan kontroversial ini.

