Internationalmedia.co.id – News, Pengadilan Jepang telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Tetsuya Yamagami, pelaku pembunuhan mantan Perdana Menteri (PM) Shinzo Abe yang menggemparkan dunia pada tahun 2022. Putusan ini diumumkan tiga tahun setelah insiden penembakan di siang bolong yang menewaskan Abe saat menyampaikan pidato kampanye di kota Nara.
Hakim Shinichi Tanaka, dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan Nara pada Rabu (21/1) waktu setempat, menyatakan Yamagami bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Pria berusia 45 tahun itu ditangkap di lokasi kejadian setelah menembak Abe dengan senjata rakitan. Abe dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kematian Abe, PM terlama dalam sejarah Jepang, mengejutkan publik Jepang dan dunia internasional. Yamagami mengakui perbuatannya dalam sidang pertama, sehingga vonis bersalah sudah hampir pasti. Fokus kemudian tertuju pada beratnya hukuman yang akan dijatuhkan.
Hukuman penjara seumur hidup ini sesuai dengan tuntutan jaksa, yang menggambarkan pembunuhan itu sebagai peristiwa "belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pasca-perang" dan menyoroti "konsekuensi yang sangat serius" bagi masyarakat. Pengacara Yamagami sebelumnya berharap kliennya hanya dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan Abe mengungkap hubungan erat antara partainya dengan Gereja Unifikasi, sebuah organisasi yang dianggap sebagai sekte oleh banyak orang. Yamagami mengaku menyimpan dendam terhadap gereja tersebut karena sumbangan besar ibunya yang menyebabkan kesulitan keuangan bagi keluarganya. Ia melampiaskan kemarahannya kepada Abe karena mantan PM itu pernah mengirimkan pesan video ke acara yang diselenggarakan oleh kelompok yang berafiliasi dengan Gereja Unifikasi.
