Sebuah kabar mengejutkan datang dari Nigeria. Internationalmedia.co.id – News melaporkan mantan Jaksa Agung negara tersebut, Abubakar Malami, kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan penipuan dan pencucian uang senilai fantastis 8,7 miliar naira, setara dengan sekitar Rp 99,3 miliar. Tak hanya dirinya, istri dan putranya juga turut terseret dalam pusaran kasus korupsi yang diungkap oleh lembaga anti-korupsi Nigeria.
Dalam persidangan yang baru-baru ini digelar di ibu kota Nigeria, Abuja, Abubakar Malami hadir bersama istri dan putranya. Ketiganya secara resmi didakwa oleh Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC), lembaga anti-korupsi terkemuka di Nigeria. Menurut dakwaan, mereka diduga kuat "bersekongkol, memperoleh, menyamarkan, menyembunyikan, dan mencuci hasil dari kegiatan ilegal" yang merugikan negara hingga miliaran naira.

Pasca-dakwaan, Malami dan anggota keluarganya kini harus mendekam di penjara. Mereka dijadwalkan menghadapi sidang jaminan pada 2 Januari mendatang. Meski demikian, Malami dengan tegas membantah semua tuduhan penipuan dan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya.
Abubakar Malami sendiri bukan sosok asing dalam pemerintahan Nigeria. Ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman antara November 2015 hingga Mei 2023, di bawah kepemimpinan mantan presiden Muhammadu Buhari. Kasus yang menjeratnya ini semakin memperpanjang daftar pejabat tinggi di era Buhari yang kini menghadapi persidangan atas tuduhan penipuan dan korupsi. Sebelumnya, nama-nama seperti mantan Gubernur Bank Sentral Godwin Emefiele dan mantan Menteri Tenaga Kerja Chris Ngige juga telah diadili dengan tuduhan serupa.
Skandal ini kembali menyoroti masalah korupsi yang merajalela di kalangan politisi dan pejabat tinggi pemerintahan di negara Afrika Barat tersebut. Nigeria sendiri tercatat berada di peringkat ke-35 dari bawah dalam indeks pengendalian korupsi Bank Dunia tahun 2023, sebuah indikasi serius akan parahnya tantangan integritas yang dihadapi negara itu.
