Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, baru-baru ini menghadapi putusan hukum yang menggemparkan publik. Dalam kasus mega skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), ia dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara, meskipun secara efektif hanya akan menjalani 15 tahun di balik jeruji besi. Selain itu, denda fantastis senilai Rp 47 triliun juga harus ia bayarkan. Informasi ini dihimpun Internationalmedia.co.id – News dari berbagai sumber terpercaya.
Putusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat (26/12) lalu, menyatakan Najib Razak terbukti bersalah atas 25 dakwaan serius. Rinciannya meliputi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, yang masing-masing diganjar 15 tahun penjara, serta 21 dakwaan pencucian uang, dengan hukuman 5 tahun penjara untuk setiap dakwaan. Meskipun total akumulasi hukuman mencapai 165 tahun, majelis hakim memutuskan agar seluruh vonis penjara dijalankan secara bersamaan, sehingga Najib hanya perlu menjalani hukuman efektif selama 15 tahun. Di samping itu, denda sebesar MYR 11,4 miliar, setara dengan sekitar Rp 47 triliun, turut dijatuhkan kepadanya.

Skandal 1MDB, yang menjadi akar permasalahan ini, berawal dari dana investasi negara yang didirikan Najib pada tahun 2009. Tujuannya adalah untuk mengelola dan mengembangkan kekayaan Malaysia. Namun, pada tahun 2015, tanda-tanda bahaya mulai terlihat ketika perusahaan gagal membayar utang sebesar USD 11 miliar kepada sejumlah kreditur. Investigasi lebih lanjut oleh Departemen Kehakiman AS pada Juli 2016 mengungkap dugaan penjarahan dana mencapai lebih dari USD 3,5 miliar, yang kemudian membengkak menjadi USD 4,5 miliar.
Najib Razak, yang diidentifikasi sebagai "Malaysian Official 1" (MO1) oleh jaksa penuntut AS, diduga menerima sekitar USD 681 juta dari dana yang dicuri, meskipun sebagian besar diklaim telah dikembalikan. Saat masih menjabat sebagai Perdana Menteri, Najib sempat dibebaskan dari segala tuntutan oleh kepolisian Malaysia. Namun, kekalahan mengejutkan partainya dalam pemilihan umum 2018 mengubah segalanya. Aparat kepolisian segera melakukan penggerebekan di beberapa propertinya, menyita koleksi barang mewah dan uang tunai senilai USD 28,6 juta yang mengejutkan publik.
Selain denda, Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar uang pengganti sebesar MYR 2,08 miliar, atau sekitar Rp 8,6 triliun. Jika gagal memenuhi kewajiban ini, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan, atau sekitar 22,5 tahun. Dalam pembacaan putusan yang memakan waktu sekitar 12 jam, Hakim Sequerah menegaskan bahwa ia telah mempertimbangkan secara cermat semua faktor, baik yang meringankan dari pihak pembela maupun yang memberatkan dari pihak penuntut. "Saya telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan, serta faktor-faktor meringankan lainnya," ujar Hakim Sequerah.
Perlu dicatat, hukuman penjara 15 tahun ini baru akan efektif setelah Najib menyelesaikan masa hukuman 6 tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Sejak 23 Agustus 2022, Najib telah mendekam di Penjara Kajang atas vonis penggelapan dana SRC International sebesar MYR 42 juta, dan diperkirakan akan bebas pada 23 Agustus 2028 untuk kasus tersebut. Sementara itu, permohonan tim pembela Najib untuk pengembalian uang jaminan sebesar MYR 3,5 juta telah dikabulkan oleh pengadilan.
Menanggapi vonis ini, Najib Razak, melalui pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan tidak akan mengajukan penangguhan eksekusi untuk saat ini. Dalam pernyataannya, Najib menyerukan kepada seluruh masyarakat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. "Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini," tegas Najib, menunjukkan tekadnya untuk terus melawan melalui sistem hukum.
