Singapura – Seorang pria di Singapura harus mendekam di balik jeruji besi setelah menolak mengembalikan dana sekitar Rp 118 juta (lebih dari SGD 9.000) yang secara keliru ditransfer kepadanya oleh Universitas Teknologi Nanyang (NTU). Alih-alih mengembalikan, uang tersebut justru ia habiskan untuk menginap di hotel mewah (staycation) dan berbagai keperluan pribadi. Akibat perbuatannya, Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27) dijatuhi hukuman 12 minggu penjara. Dilansir dari Internationalmedia.co.id – News, kasus ini menjadi sorotan publik di Negeri Singa.
Menurut catatan pengadilan, insiden transfer dana keliru ini terjadi pada 10 November 2023. Seorang petugas keuangan NTU mengakui kesalahan transfer sebesar SGD 9.087,04 ke rekening bank POSB Basheer yang sebelumnya kosong. Basheer, yang menyadari adanya dana tak terduga tersebut, langsung menarik dan menggunakannya untuk kebutuhan pribadinya, termasuk pengeluaran harian dan berbagai kegiatan menginap di hotel.

Pihak NTU dan bank POSB berulang kali mencoba menghubungi Basheer untuk mengklarifikasi dan meminta pengembalian dana tersebut, namun upaya mereka tidak membuahkan hasil. Pada 21 November 2023, email resmi dari petugas keuangan NTU akhirnya sampai ke Basheer. Namun, ia justru memberikan jawaban yang mengejutkan, menyatakan tidak mengetahui keberadaan uang tersebut karena sudah tidak menggunakan rekening bank itu lagi. Basheer bahkan menolak memberikan informasi kontak terbarunya dan meminta pihak universitas untuk berhenti menghubunginya, tanpa sedikit pun menunjukkan niat untuk mengembalikan uang.
Dalam persidangan, Basheer hadir melalui tautan video tanpa didampingi perwakilan hukum. Ia mengakui bersalah atas satu dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur. Pria 27 tahun ini mengungkapkan bahwa ia telah ditahan sejak Oktober karena tidak mampu membayar uang jaminan. Basheer juga menceritakan kesulitan keuangan yang ia alami bersama istrinya, yang tinggal di sebuah flat sewaan. Sebuah momen menarik terjadi ketika seorang wanita maju, yang semula dikira perwakilan NTU, namun ternyata adalah istri Basheer.
Di hadapan hakim, Basheer menyatakan penyesalannya yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah dibebaskan. Penggelapan dana secara tidak jujur merupakan pelanggaran serius di Singapura, yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya. Kasus ini menjadi pengingat penting akan konsekuensi hukum dari tindakan tidak jujur terhadap dana yang diterima secara keliru.
