Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali menghadapi vonis berat terkait skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara atas 25 dakwaan tambahan, meskipun secara efektif Najib hanya akan menjalani 15 tahun penjara secara bersamaan.
Vonis terbaru ini mencakup 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, ditambah denda sebesar RM11,4 miliar. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk setiap 21 dakwaan pencucian uang. Meskipun jumlah totalnya fantastis, Hakim Collin Lawrence Sequerah memutuskan bahwa semua hukuman penjara akan dijalankan secara bersamaan, sehingga masa tahanan yang harus dijalani Najib adalah 15 tahun.

Hukuman penjara baru ini akan mulai berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd, di mana ia telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022. Berdasarkan Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan bebas dari kasus SRC pada 23 Agustus 2028. Hakim Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar sesuai Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001, atau menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan (22,5 tahun).
Dalam putusannya, Hakim Sequerah menegaskan telah mempertimbangkan semua faktor meringankan dari pihak pembela dan faktor memberatkan dari penuntut. "Saya telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan, serta faktor-faktor meringankan lainnya," ujar Hakim setelah persidangan maraton yang berlangsung hampir 12 jam, dari pukul 9.30 pagi hingga pembacaan putusan pada pukul 9 malam waktu setempat.
Sementara itu, tim pembela Najib, melalui pengacara utama Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini, namun menyatakan kebebasan untuk mengajukannya di kemudian hari. Pengadilan juga memerintahkan pengembalian uang jaminan sebesar RM3,5 juta yang sebelumnya disetorkan. Usai vonis dibacakan, Najib Razak mendesak seluruh rakyat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. "Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya," tegas Najib, menambahkan bahwa ia akan terus berjuang melalui jalur hukum untuk menegakkan keadilan dan membela konstitusi.
Vonis ini menandai babak baru dalam saga hukum Najib Razak, seorang tokoh yang pernah menduduki posisi tertinggi di Malaysia, kini menghadapi konsekuensi berat atas keterlibatannya dalam salah satu skandal keuangan terbesar di dunia.
