Prajurit Penyiram Air Keras Batal Dipecat Tetap di Militer
Internationalmedia.co.id – News – Sebuah putusan banding mengejutkan dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dua prajurit TNI yang sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, kini mendapatkan keringanan signifikan. Putusan banding tersebut membatalkan pemecatan keduanya dan sekaligus mengurangi masa pidana penjara yang harus mereka jalani.

Keputusan penting ini tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer pada Sabtu, 5 September 2026. Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara Serda Edi Sudarko yang semula 3 tahun, kini dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, yang pada putusan tingkat pertama divonis 2 tahun 6 bulan penjara, kini hanya akan menjalani hukuman 2 tahun.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," demikian bunyi sebagian dari amar putusan banding tersebut. Berbeda dengan nasib Edi dan Budhi, hukuman untuk dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan. Kapten Nandala tetap divonis 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tingkat pertama.
Pada pengadilan tingkat pertama, keempat prajurit tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serda Edi Sudarko disebut sebagai pihak yang memprovokasi para terdakwa lain. Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono diidentifikasi sebagai inisiator penyiraman air keras dan peracik bahan kimia tersebut. Kapten Nandala Dwi Prasetya, yang seharusnya mencegah, justru turut merencanakan perbuatan keji itu, bersama Lettu Sami Lakka yang juga terlibat dalam pencarian keberadaan korban.
Perbuatan para terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada matanya, hingga kehilangan kemampuan untuk membaca. Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim bahkan secara tegas menyatakan bahwa Edi dan Budhi tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI, sehingga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan, meskipun tuntutan oditur tidak mencantumkan hal tersebut. Pertimbangan hakim saat itu didasari oleh status para terdakwa sebagai prajurit TNI yang telah mengkhianati tugas, merusak citra institusi, melakukan perbuatan secara sengaja, menunjukkan arogansi, serta meninggalkan trauma dan penderitaan mendalam bagi korban.
Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan putusan, seperti pengakuan para terdakwa atas perbuatan mereka, catatan belum pernah dihukum sebelumnya, serta prestasi tugas yang dimiliki oleh Terdakwa I, II, dan III. Para terdakwa juga menunjukkan iktikad baik dengan telah meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban. Keringanan hukuman dan pembatalan pemecatan pada tingkat banding ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat dampak serius yang dialami korban akibat tindakan para prajurit tersebut.
