Sunday, 05 May 2024

Search

Sunday, 05 May 2024

Search

Tutup Celah Penipuan Berkedok PTSL, BPN Kota Depok Minta Masyarakat Pahami Syarat dan Kuota

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan.

DEPOK- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan meminta masyarakat untuk jeli dan teliti terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. 

Pasalnya, muncul kekhawatiran adanya tindakan oknum yang mengatasnamakan diri dari Kantor Pertanahan dengan ‘menjual’ PTSL untuk kepentingan kotor dan berdampak pada kerugian material masyarakat. 

“Agar masyarakat tidak tertipu, pahami syarat-syarat dan lokasi yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran dari Kantor Pertanahan Kota Depok, karena tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL,” papar Indra Gunawan kepada wartawan, Senin (27/11).

Ditambahkan Indra, jajaran dan staf BPN Kota Depok kerap mendapatkan pertanyaan dari masyarakat terkait kuota PTSL tahun 2023. 

“Saya mencontohkan, ada masyarakat yang bertanya tentang program PTSL di Kelurahan Sawangan yang pada tahun 2023. Padahal kuota tahun ini tidak ada,” jelas Indra.

Dalam satu kesempatan, sosialisasi PTSL sekaligus pembagian sertifikat yang dilakukan langsung Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan. (Dok/BPN Kota Depok).

Untuk mencegah penipuan, Kantor Pertanahan Kota Depok terus memberikan sosialisasi dan edukasi, apa saja syarat PTSL, agar masyarakat tidak terkecoh atau tertipu oleh oknum-oknum yang memanfaatkan program ini untuk keuntungan pribadi. 

“Jika masyarakat tidak jeli, tidak bertanya maka bisa menjadi korban penipuan. Maka tanggung jawab kami memberikan edukasi dan penjelasan rinci tentang PTSL dan kuota pada tahun 2023,” jelasnya. 

PTSL, lanjut Indra Gunawan, sebuah program yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. 

PTSL bertujuan untuk mengurangi konflik tanah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat untuk menghindari penipuan terkait program ini.

“Oleh karena itu, jika masyarakat ragu datang saja langsung ke Kantor Pertanahan Kota Depok, nanti akan kami sampaikan secara rinci tentang PTSL baik syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelas Indra.  

Terpisah, Koordinator Substansi Pengukuran dan Kadastral BPN Kota Depok, Agus Tresna mengatakan ada 15 kelurahan yang mendapatkan kuota PTSL untuk tahun 2023. 

Adapun ke-15 Kelurahan itu adalah: 1. Rangkapan Jaya Baru 2. Depok Jaya 3. Cilodong 4. Kalibaru 5. Kalimulya 6. Jatimulya 7. Sukamaju 8. Pengasinan 9. Pasir Putih 10. Cimpaeun 11. Cilangkap 12. Pancoran Mas 13. Depok 14. Rangkapan Jaya 15. Mampang. 

Selanjutnya, untuk kelengkapan syarat mengajukan PTSL, sambung Agus Tresna sangat mudah.

“Siapkan saja KTP, KK pemilik tanah, termasuk surat tanah seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara atau pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah yang diajukan dalam PTSL tidak sedang bersengketa,” jelas Agus Tresna.

Berikut syarat PTSL:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.

2. Surat tanah, seperti Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian.

3. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan.

4. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

Masyarakat, sambung Agus, diharapkan mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengajukan program PTSL. 

“Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan dalam dokumen tersebut adalah benar dan akurat untuk menghindari penolakan atau penundaan dalam proses pengajuan,” paparnya.

Program PTSL ini digulirkan pemerintah untuk membantu penyelesaian sengketa tanah, termasuk di Kota Depok. Oleh karena itu, bagi warga Depok yang belum memiliki sertifikat tanah, disarankan untuk mengikuti program PTSL ini.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL setiap tahunnya. 

“Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat serta prosedur yang berlaku dalam program PTSL ini untuk menghindari penipuan dan kesalahpahaman,” pungkas Agus Tresna. ber

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media