Thursday, 02 May 2024

Search

Thursday, 02 May 2024

Search

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap 9 Provokator Tawuran yang Perjual Belikan Senjata Tajam di Medsos

JAKARTA- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro menangkap sembilan orang pelaku provokator untuk mengajak tawuran sekaligus menjual senjata tajam (sajam) di media sosial.

Dua orang pelaku dari sembilan orang tersebut berstatus di antaranya berstatus anak di bawah umur (ABH).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) model A tanggal 18 Juli sampai dengan tanggal 21 Juli 2023.

“Para pelaku berinisial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19),” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (18/9).

Dua anak berkonflik dengan hukum yakni WYRP (17), dan MFD (17),” tambah dia.

Ia mengatakan, modus para pelaku yakni menjadi pengelola dari akun media sosial.

Mereka melakukan provokasi, ajakan, tantangan untuk melakukan tawuran kepada para anak muda, di media sosial tersebut.

“Yang ditransmisikan, didistribusikan melalui media sosial,” papar dia.

Selain itu, mereka juga memperjual belikan senjata tajam di akun media sosial tersebut.

“Terkait dengan penjualan senjata tajam, dimodifikasi sedemikian rupa yang akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran,” jelas dia.

Tujuh orang tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Sedangkan dua anak di bawah hukum kini dilakukan pembinaan oleh badan pengawas, orang tua, dan guru-guru di sekolah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 terkait dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selanjutnya Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951, terkait UU darurat, terkait dengan jual beli sajam yang ditransmisikan dan didistribusikan di media sosial.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media