BEKASI – Persidangan kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi, dengan terdakwa Wowon Ertawan alias Aki, Solihan alias Duloh dan M Dede Solehuddin, memeriksa sejumlah saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (25/7).
Wowon cs tiba di Pengadilan Negeri Bekasi pada pukul 11.58 WIB. Ketiganya diantar menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Setelah tiba, Wowon, Solihin dan Dede, langsung ditempatkan di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Bekasi. Ketiga pelaku pembunuhan berantai ini melanjutkan persidangan lanjutan.
Di ruang tahanan, ketiga terdakwa juga dijaga ketat oleh dua petugas kepolisian bersenjata. Petugas dari Kejaksaan pun terlihat juga berjaga di sekitar ruang tahanan.
Agenda sidang merupakan pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya tetangga rumahh yang menjadi tempat terjadinya pembunuhan.
“Pekan depan sebanyak lima saksi, paling banyak tujuh. Saksi-saksi di sekitar rumah kontrakan yang menjadi TKP di Bantargebang,” kata Omar, pekan lalu.
Sekadar diketahui, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin terdakwa pembunuhan berencana di Kota Bekasi dan Cianjur memasuki meja hijau. Ketiga tersangka didakwa kasus pembunuhan berencana.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (4/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Omar Syarif Hidayat, membacakan surat dakwaan. Ketiga terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis. Diketahui Ai Maimunah merupakan anak tiri sekaligus istri dari Wowon sedangkan Riswandi dan Ridwan merupakan anak dari Wowon. ***