Sunday, 30 June 2024

Search

Sunday, 30 June 2024

Search

Sidang Pemalsuan Akta Otentik dengan Terdakwa Biksuni  Kembali  Ditunda di PN Jakut

JAKARTA- Sidang kasus pemalsuan akte otentik dengan terdakwa Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) kembali ditunda untuk kedua kalinya.

Sesuai jadwal sidang hari ini, Kamis (25/6) pembacaan tuntutan terhadap ayah dan putrinya yang biksuni. Alasan Jaksa Penuntut Umun (JPU) sidang ditunda karena rentutnya belum turun dari atasannya.

Terdakwa Aky Jauwan dan putrinya Eva serta putrinya satu lagi bernama Ernie (melarikan diri ke Australia) harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan Katarina Bonggo ke Polda Metro Jaya. 

Katarina merupakan mantan istri putranya terdakwa Aky Jauwan bernama Alexander (almarhum). Namun terdakwa Aky Jauwan dan Eva serta Ernie bersama-sama membuat keterangan palsu akta notaris yang menyatakan Alexander tidak pernah menikah dengan Katarina.

Namun di persidangan PN Jakut terdakwa Aky Jauwan dan Eva malah mengakui, bahwa Alexander benar menikah secara resmi dengan Katarina pada tahun 2008. Namun perjalanan rumah tangga mereka hanya berjalan dua tahun.

Alasan ketidak cocokan,  pada tahun 2010 mereka akhirnya bercerai secara resmi di pengadilan. Tujuh tahun setelah pisah dengan Katarina tepatnya tahun 2017, Alexander meninggal dunia karena sakit.

Setelah kepergian Alexander untuk selama lamanya, terdakwa Aky Jauwan dan Eva serta dibantu Ernei bermaksud menguasai harta yang ditinggalkan putranya itu. Terdakwa diduga takut kalau harta peninggalan Alexander dikuasai mantan istrinya, para terdakwa membuat akta notaris yang menyatakan Alexander tidak pernah menilah dengan Katarina. 

Diduga, terdakwa Aky Jauwan, Eva bersama Ernie nekat membuat akta otentik palsu untuk mencegah agar harta peninggalan Alexander bisa mereka kuasai tanpa harus dibagi kepada Katarina sebagai mantan istrinya. 

Akhirnya terdakwa Aky Jauwan, Eva dan Ernie membuat pengakuan palsu untuk membuat akta notaris bahwa Alexander tidak pernah menikah dengan Katarina.

Mereka juga membuat akta notaris mengalihan hak dari terdakwa Eva dan Ernie kepada ayahnya Aky Jauwan. Katarina yang merasa dikhianati oleh mantan mertua dan adik iparnya lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Di persidangan PN Jakut yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti didamping Hakim Anggota Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto kedua terdakwa malah sama sama mengakui Alexander menikah dengan Katarina secara resmi.

Terkait harta kekayaan peninggalan Alexander menurut terdakwa Aky Jauwan memang hak mereka, karena Alexander sudah bercerai dengan Katarina. Apalagi kios di Glodok, Jakarta Barat yang jadi permasalahan kata Aky Jauwan, dia sendiri yang beli untuk Alexander.

Masalah akta notaris yang menyatakan Alexander tidak pernah menikah dengan Katarina kedua terdakwa mengaku tidak tahu menahu. Itu semua urusan pihak notaris, sedang mereka tidak tahu isi dari akta notaris tersebut.

Kedua terdakwa hanya disuruh menandatanganinya saja, sedang isi aktenya pihak notaris yang mengatur semua. 

“Saya tidak baca isinya, saya disuruh tanda tangan saja,” ujar terdakwa Aky Jauwan, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono pada persidangan, Selasa (4/6).

Namun ketika didesak JPU bahwa SOP seluruh notaris bahwa setiap pembuatan akta notaris sebelum ditanda tangan dibaca dulu oleh pihak notaris. “Itu saya tidak tahu, saya lupa,” tambah Aky Jauwan.

Begitu juga terdakwa Eva juga mengakui bahwa Alex menikah dengan Katarina di gereja. Terkait pengalihan hak kepada ayahnya menurut Eva karena dia lagi ikut pendidikan Biksuni.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media