Monday, 01 July 2024

Search

Monday, 01 July 2024

Search

Sidang Pemalsuan Akta Autentik  di PN Jakut, Ayah Dituntut 4 Tahun Penjara  dan Putrinya 2 Tahun 

JAKARTA- Seorang pengusaha Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan yang biksuni terdakwa kasus pemalsuan akta otektik dituntut masing-masing 4 dan 2 tahun penjara. Ayah dan putrinya dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti bersalah melakukan pemalsuan akta otentik.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti,

Kamis (27/6). JPU juga meminta majelis hakim agar kedua terdakwa tetap ditahan. 

Dalam amar tuntutannya JPU juga menguraikan hal yang memberatkan bagi terdakwa, berbelit belit dalam persidangan. Hal meringankan terdakwa Aky sudah tua dan belum pernah dihukum. 

Pemalsuan akte otentik dilakukan terdakwa Aky Jauwan bersama Eva Jauwan di notaris kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 17 Agustus 2017. Aky dan Eva menurut JPU menyuruh notaris untuk membuat akta bahwa putranya bernama Alexander tidak pernah menikah dengan pelapor Katarina Bonggo. 

Akta palsu tersebut dibuat terdakwa Aky dan Eva hanya empat bulan setelah Alexander meninggal dunia tepatnya 24 April 2017. Terdakwa Aky Jauwan dan terdakwa Eva tidak mau harta peninggalan Alexander jatuh ke tangan Katarina sebagai harta gono gini.

Perbuatan Aky dan putrinya melakukan pemalsuan akta otentik kata JPU cukup merugikan Katarina. Sesuai bukti dan keterangan saksi, Katarina dan Alexander pada tahun 2008 jelas mereka menikah secara resmi dan diakui negara. 

Namun bahtera rumah tangga mereka hanya berlangsung dua tahun. Sebab, pada 2010 dengan alasan tidak ada kecocokan lagi, keduanya sepakat untuk bercerai secara baik-baim sambil sama-sama koreksi kesalahan masing-masing untuk bisa bersatu kembali.

Setelah bercerai, Katarina berangkat ke luar negeri untuk menenangkan diri dengan harapan suatu saat huhungan cinta mereka bisa rujuk kembali. Namun pada 2017, Alexander meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. 

Secara hukum sebagai seorang istri, Katarina berhak mendapatkan harta gono gini dari suaminya. Katarina sangat kaget ketika mengetahui, seluruh harta hasil usaha keras dia bersama suaminya Alexander telah beralih semua jadi milik Aky Jauwan selaku ayah kandung Alexander. 

Katarina tidak mau tinggal diam, dia berusaha mencari tahu dan mengumpulkan bukti kenapa harta yang didapat bersama suaminya telah beralih tangan ke orang lain. Akhirnya Katarina mendapat bukti bahwa Aky dan Eva memalsukan akta otentik yang menyatakan Alexander tidak punya ikatan pernikahan dengan siapa pun semasa hidupnya.

Katarina lalu melaporkan kasus pemalsuan akta otentik itu ke Polda Metro Jaya. Dalam proses penyidikan diketahui, selain dibantu terdakwa Eva, ternyata Aky dalam aksinya juga dibantu putrinya yang lain bernama Ernie yang diketahui sebagai warga negara Australia. 

Namun Ernie melarikan diri ke negaranya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kepolisian berharap Ernie kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

Katarina meminta Polri untuk membawa tersangka Ernie ke Indonesia guna diproses hukum seperti Aky dan Eva. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana yang telah mereka perbuat sehingga dirinya menderita kerugian cukup besar. 

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media