Saturday, 04 May 2024

Search

Saturday, 04 May 2024

Search

Sempat Diberhentikan, Endar Priantoro Kembali Jadi Direkur Penyelidikan KPK

Sempat Diberhentikan, Endar Priantoro Kembali Menjadi Direkur Penyelidikan KPK.

JAKARTA  – Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal ia sudah sempat diberhentikan dan dikembalikan ke Polri.

Endar mengatakan, pada Rabu (5/7) sore ia menemui pimpinan KPK, dan ia disambut sebagai Direktur Penyelidikan.

“Betul,” kata Endar saat dihubungi wartawan,  Rabu (5/7).

Endar mengatakan, ia  kembali menjadi Dirlidik KPK setelah ada perbaikan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan dirinya diberhentikan dengan hormat. SK itu diterbitkan pada 27 Juni dengan isi mengubah SK sebelumnya.

“SK tertanggal 27 Juni perubahan atas SK yang lama,” ujar Endar.

Sebelumnya, Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret. Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

Saat itu, KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK. Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Firli Bahuri beraih bahwa Endar dan Karyoto pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Namun demikian, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out. Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. “Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media