Saturday, 04 May 2024

Search

Saturday, 04 May 2024

Search

Satgas Antimafia Bola Tetapkan Vigit Waluyo Tersangka Kasus Pengaturan Skor

JAKARTA – Satgas Antimafia Bola Polri kembali menangkap Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing sepakbola Liga 2. Vigit disebut sebagai otak dalam penyakit yang menjangkit sepak bola Indonesia itu sebelumnya pernah ditangkap pada 2019.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya melalui Satgas Mafia Bola telah kembali membongkar praktik curang pada pertandingan sepak bola Tanah Air. Praktik match fixing atau pengaturan skor telah menjerat Vigit Waluyo.

“Kami temukan ada upaya pengaturan skor, agar klub terdegradasi lolos. Ini semua adalah hasil data intelijen, ada salah satu aktor intelektual, namanya cukup malang-melintang, inisial VW. Alhamdulillah ini bisa kami ungkap,” kata Listyo Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12).

Wakabareskrim Polri selaku Kepala Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan, selain Vigit Waluyo, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka lainnya. Tujuh orang tersebut di antaranya empat wasit bernama Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.

Satu orang asisten manager club bernama Dewanto Rahadmoyo Nugroho, satu orang LO wasit bernama Kartiko Mustikaningtyas, dan satu orang yang berstatus DPO bernama Gregorius Andi Setyo.

“Mememukan indikasi keterlibatan pihak club dalam melakukan praktik pengaturan score dengan cara melobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub,” kata Asep.

“Pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihak penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas dikirim ke Kejagung pada 7 Desember 2023 dan jaksa sudah memberi petunjuk terkait kelengkapan berkas pada penyidik kepolisian.

Berkas perkara match fixing ini telah kami kirimkan kembali kepada pihak Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 7 Desember dan telah mendapat petunjuk dari JPU,” tutur Asep.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media