Friday, 03 May 2024

Search

Friday, 03 May 2024

Search

Punya Mobil Harusnya Sadar Parkir di Garasi, Bukan di Pinggir Jalan

Jakarta – Punya mobil harusnya sudah siap dengan garasi untuk memarkir kendaraan. Jangan asal memarkir mobil di pinggir jalan karena bukan peruntukannya.
Pinggir jalan atau fasilitas umum bukanlah tempat yang tepat untuk memarkir mobil. Pemilik mobil harusnya sadar untuk memarkir kendaraan di garasi, bukan di jalan apalagi jalanan umum. Makanya, sebelum membeli mobil pastikan kalau kamu sudah punya garasi.
“Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Di Jakarta, kewajiban memiliki garasi bagi para pemilik mobil diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014. Setidaknya lima butir poin dalam Perda nomor 5 tahun 2014 itu yang mengatur soal kepemilikan kendaraan wajib dibarengi dengan garasi, lebih lengkapnya sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur

Pada kenyataannya tidak semua pemilik kendaraan menyadari hal itu. Yang sudah-sudah banyak pemilik mobil yang justru memanfaatkan fasilitas umum untuk memarkir, padahal hal itu tidak dibenarkan. Salah satu contohnya yang belakangan viral terjadi di kawasan Jelambar. Saat itu ada pengendara kesulitan mengakses jalan lantaran ada pemilik mobil memarkir di pinggir jalan. Cekcok pun tak terhindarkan, hingga si pemilik mobil diberikan sanksi administratif.
Agar kejadian serupa tak terulang, Dishub DKI Jakarta bakal mengkaji kepemilikan garasi saat perpanjangan STNK. Syafrin mengatakan nantinya pemilik kendaraan akan ditanyai ketersediaan tempat parkir saat melakukan perpanjangan STNK.

“Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan. Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan,” tegas Syafrin.***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media