Saturday, 04 May 2024

Search

Saturday, 04 May 2024

Search

Polda Metro Masih Teliti Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejaksaan

JAKARTA– Berkas kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih diteliti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Mantan orang nomor satu di KPK itu terjerat kasus pemerasan yang membuat Firli Bahuri terancam masuk penjara. Penyidik Polda Metro Jaya memiliki bukti dan saksi yang cukup terkait tindak pidana pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Alasan pihak kejaksaan mengembalikan berkas Firli ke penyidik karena dinilai belum lengkap. “Betul masih diteliti,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (3/1), dalam siaran pers yang didapat media ini.

Kapan berkas perlara tersebut akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan, kata Kombes Ade Safri, pihaknya segera menyampaikan perkembangannya. 

“Nanti kita update,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Namun setelah diteliti tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik kelengkapan formal dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan dinilai belum lengkap. “Masih belum lengkap,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangan tertulisnya, pekan lalu.

Menurutnya, pemberitahuan kepada penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12).

Selain itu, lanjut Herlangga, pihak JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media