Saturday, 04 May 2024

Search

Saturday, 04 May 2024

Search

Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

JAKARTA(IM)-Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi melengkapi berkas itu setelah dua kali dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU dalam penanganan perkara a quo,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/2).

Pemberkasan perkara Firli terbilang lama. Namun, Ade memastikan tak ada kendala dalam memberkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU,” ujar Ade.

Sebelumnya, JPU Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Jumat (2/2) lalu. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan jaksa telah meneliti berkas perkara yang dilimpahkan kembali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap.

“Sehingga, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” ujar Syahron.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Pengembalian berkas perkara dilakukan setelah melengkapi sesuai petunjuk JPU.

Berkas perkara tahap 1 dikirim Polda Metro ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Kemudian, JPU mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan dilengkapi atau P-19.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2034. Namun, Firli belum ditahan. Meski tak ditahan, Polda Metro Jaya telah mencegah eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu agar tidak bepergian ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.tom

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media