Saturday, 04 May 2024

Search

Saturday, 04 May 2024

Search

Polda Metro Jaya Musnahkan Berbagai Barang Bukti Narkoba

JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Polres memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana narkoba berbagai jenis dengan total 131,06 kg dan 10.156.844 butir, Selasa (27/6). Barang bukti itu disita dari 23 laporan polisi dan 30 tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya tembakau sintesis 12 kg, ganja 64,55 kg.

“Kemudian obat berbahaya (baya) 8.896.250 butir, sabu 34,51 kg, ekstaksi 23.594 butir dan Pil PCC 1.237.000 butir. Laporan 23 dan tersangka 30 orang,” kata Hengki dalam konferensi pers, Selasa (27/6).

Ia melanjutkan, barang bukti tersebut merupakan pengungkapan dari sejumlah satuan seperti Ditres Narkoba Polda Metro mengamankan 11 orang tersangka dan barang bukti ganja 14,78 kg, sabu 12,17 kg, ekstasi 23.594 butir, pil PCC 1.237.000 serta butir dan obat berbahaya 8.896.250 butir.

Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka 4 orang dan mengamankan barang bukti sabu 19,16 kg. Kemudian Polres Metro Tangerang mengamankan tersangka 9 orang dan barang bukti ganja 42,77 kg, sabu 234 gram.

Kemudian Polres Metro Bekasi mengamankan tersangka 3 orang, barang bukti tembakau sintetis 12,95 kg dan bibit sintetis 1,02 kg. Kemudian Polres Metro Depok 1 orang tersangka dan barang bukti ganja 7 kg dan Polres Tangerang Selatan 2 tersangka dan barang bukti sabu 2,95 kg.

“Pemusnahan dilaksanakan dengan cara menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi, sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitarnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menegaskan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jajarannya harus segera dimusnahkan. Hal ini guna mencegah terjadinya penyelewengan barang bukti puluhan kilogram narkoba oleh oknum.

“Ada satu hal yang lebih penting kalau kita memaknai pemusnahan barbuk artinya dari yang ada ditiadakan. Itu yang harus kita tekankan betul,” kata Karyoto saat acara seremonial pemusnahan puluhan narkoba di Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Sebab, Karyoto khawatir bila barang bukti narkotika itu bisa menjadi masalah apabila dalam proses pemusnahannya tidak dijalankan secara cepat. Sehingga, ia meminta agar barang bukti segera dimusnahkan apabila kasus sudah berkekuatan hukum.

“Pemusnahan tidak membutuh waktu yang lama, kalau bisa dua bulan sekali setelah ada penetapan dari pengadilan, segera dimusnahkan. Jangan membuat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik. Beberapa waktu lalu hal ini sudah terjadi,” katanya.

Selain itu, Karyoto juga memerintahkan kepada Irwasda untuk kembali mengecek soal sisa-sisa barang bukti lainnya yang masih tersisa. Hal ini terkait barang bukti yang tidak termasuk dalam kategori narkotika.

“Dan kemudian untuk Irwasda juga saya sampaikan, periksa betul yang dimusnahkan, sudah sesuai dengan berita acara atau tidak, khususnya barang-barang yang punya nilai ekonomi tinggi.

Menurutnya, godaan menyelewengkan barang bukti narkoba besar potensinya. Sebab nilai ekonomi dari narkotika ini cukup tinggi, di antaranya narkotika sabu-sabu dan ekstasi.

“Diawasi, jangan sampai nanti karena karena kita melihat hal sepele, yang rutin, ya sudah dibiarkan saja, di kemudian hari ternyata ada suatu kejahatan yang terkait hilangnya atau manipulasi barang bukti,” ungkap dia.

Karyoto juga menyayangkan jika barang bukti narkotika itu lolos atau dimanipulasi dan beredar ke para pengguna. Sebab hal itu akan merusak program pemerintah soal pemberantasan narkotika.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media