Friday, 03 May 2024

Search

Friday, 03 May 2024

Search

Polda DIY Hentikan Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa

YOGYAKARTA-Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan pihaknya menghentikan penyelidikan kasus Butet Kartaredjasa. 

Sebelumnya budayawan asal Yogyakarta ini dilaporkan oleh relawan Jokowi karena dianggap melontarkan pantun yang disebut sebagi ujaran kebencian. 

Hal itu terjadi saat Butet berpantun di kampanye pasangan calon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud di Kulon Progo. 

“Laporan tersebut sudah diterima dan diteliti tim penyelidik Ditreskrimum Polda DIY,” kata Endriadi, Senin (5/2). 

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus itu. Berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyelidik menyimpulkan laporan yang dibuat relawan Jokowi (Projo) itu deliknya bersifat absolut. 

“Delik itu mensyaratkan harus adanya pengaduan dari yang dirugikan,” katanya. 

Sementara hingga kini, ia mengungkapkan jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak ada mengadukan pernyataan Butet itu ke polisi.   

Sebelumnya, penyelidik Ditreskrimum Polda DIY berencana memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi dugaan penghinaan yang dilakukan seniman monolog asal Yogyakarta tersebut. 

Akan tetapi, dari hasil gelar perkara itu pihaknya memutuskan untuk menghentikan laporan terhadap perkara Butet. 

Sementara itu, Butet Kartaredjasa mengucapkan terimakasih atas pencabutan laporan pembacaan pantunnya kepada Menkoinfo Budi Arie Setiadi yang telah memerintahkan kepada relawannya di Jogja, memenuhi perintah Presiden Jokowi. 

Butet juga menyatakan pencabutan laporan bukan hanya atas kasusnya saja, tapi juga bagi kawan-kawan yang ingin menegakkan demokrasi dan konstitusi. 

“Kami mengingatkan pak Jokowi untuk di jalur track demokrasi dan tidak menghianati konstitusi,” imbaunya, seperti dikutip dari medsos Butet Kartaredjasa.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media