Riyadh – Gelombang kecaman keras menggema dari sejumlah negara mayoritas Muslim, dipimpin Arab Saudi dan termasuk Indonesia, menyusul langkah Israel yang dinilai berupaya memperdalam kendali atas Tepi Barat. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, negara-negara tersebut dengan tegas menyatakan bahwa Tel Aviv tidak memiliki kedaulatan sah atas wilayah yang diduduki itu.
Pernyataan bersama yang dirilis oleh para Menteri Luar Negeri (Menlu) dari delapan negara pada Senin (9/2/2026) waktu setempat, seperti dilansir Al Arabiya dan Anadolu Agency, menggarisbawahi penolakan mutlak terhadap kebijakan ekspansionis Israel. Mereka mengecam keras keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas permukiman, serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki.

Para Menlu Kerajaan Arab Saudi, Kerajaan Yordania, Uni Emirat Arab, Negara Qatar, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Republik Arab Mesir, dan Republik Turki secara kolektif menegaskan bahwa langkah-langkah Israel tersebut "mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina" di Tepi Barat. Mereka kembali menegaskan, Israel sama sekali tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam nada peringatan, para Menlu mendesak Israel untuk menghentikan kebijakan ekspansionis dan tindakan ilegal yang dapat memicu kekerasan serta konflik di kawasan. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional", yang secara fundamental merusak solusi dua negara dan menyerang hak tak terpisahkan rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat dengan garis batas 4 Juni 1967, serta Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya.
Lebih lanjut, pernyataan bersama itu juga menyoroti bahwa tindakan unilateral Israel merusak upaya perdamaian dan stabilitas yang sedang berlangsung di wilayah tersebut. Oleh karena itu, para Menlu menyerukan komunitas internasional untuk "memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya" dan menekan Israel agar menghentikan "eskalasi berbahaya" di Tepi Barat.
Latar belakang kecaman ini adalah keputusan Kabinet Keamanan Israel pada Minggu (8/2) yang menyetujui langkah-langkah untuk mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat. Langkah-langkah tersebut mencakup pencabutan undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada orang Yahudi, pembukaan catatan kepemilikan tanah, dan pengalihan wewenang izin pembangunan di blok permukiman Hebron dari otoritas Palestina ke sipil Israel. Ini dinilai sebagai upaya Tel Aviv untuk memperkuat kendalinya secara sepihak. Situasi ini menambah ketegangan di kawasan, dengan negara-negara Muslim bersatu menyuarakan penolakan terhadap setiap upaya aneksasi yang melanggar hukum internasional.

