Thursday, 02 May 2024

Search

Thursday, 02 May 2024

Search

Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan,  pengumpulan penerimaan pajak di tahun 2022 mencapai Rp1.716,8 triliun. Angka itu naik sebesar 115,6% dibandingkan target awal sebesar Rp1.485 triliun.

“Pajak awal tahun ditentukan Rp1.265 triliun, kita revisi ke atas Rp1.485. Realisasi pajak yang kita kumpulkan Rp1.716,8 triliun. Ini naik 115,6 % dari revisi yang ada di Perpres 98 target sudah dinaikkan, dan gross pajak kita naik 34,3% dibandingkan penerimaan pajak tahun lalu,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022, Selasa (3/1).

Rinciannya, penerimaan pajak itu dari PPh nonmigas mencapai Rp 920,4 triliun atau 122,2% dari target, PPh migas Rp77,8 triliun atau 120,4% dari target, PPN dan PPnBM Rp687,6 triliun atau 107,6% dari target, serta PBB dan pajak lainnya Rp31,0 triliun atau 90,4% dari target.

“Kita lihat 2 tahun berturut-turut kenaikan luar biasa pajak ini, 2021 kenaikannya 19,3%, 2022 tumbuh 34,3%. Ini adalah cerita yang tidak hanya sekadar komoditas boom, tetapi ini adalah cerita pemulihan ekonomi yang tadi cukup merata di semua sektor dan di semua daerah dan dari agregat demand maupun production,” ujar Sri Mulyani.

Lalu  penerimaan kepabeanan bea dan cukai juga disebut mengalami kenaikan. Target awal APBN 2022 bea dan cukai bisa menerima Rp245 triliun, kemudian revisi menjadi Rp299 triliun.

“Ternyata bea dan cukai bisa mengumpulkan Rp317,8 triliun ini 106,3% dari perpres 98. Atau tumbuh 18% dari realisasi tahun lalu yang terkumpul tahun lalu Rp269 triliun,” tuturnya.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mengalami kenaikan dari target sebesar Rp418,6 triliun. Realisasinya hingga akhir 2022 mencapai Rp588,3 triliun. “Naik 28,3% dari tahun lalu sudah melonjak naik di level Rp458,5 triliun,” tutupnya.

Sri Mulyani  juga melaporkan hasil pungutan pajak dari transaksi kripto dan fintech (P2P lending). Total penerimaan keduanya itu mencapai Rp456,49 miliar.

Secara rinci, untuk penerimaan pajak kripto totalnya 246,45 miliar. Angka itu terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri Rp117,44 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DN atas pungutan oleh non-bendaharawan Rp129,01 miliar.

“Kita juga melakukan untuk transaksi kripto YANG meng collect lebih dari Rp 117 miliar dan PPN dalam negeri yang dipungut Rp 129 miliar,” jelasnya.***

Vitus DP

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media