Friday, 03 May 2024

Search

Friday, 03 May 2024

Search

Pemprov DKI Terapkan Tilang Uji Emisi di Tempat Mulai Oktober

Tilang uji Emisi bakal diterapkan di Jakarta bulan depan.

JAKARTA- Tilang uji emisi di tempat akan kembali diberlakukan bulan depan. Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggalakkan sosialisasi dan edukasi agar warga mau melakukan uji emisi kendaraannya. “Iya kita harap dalam waktu dekat,” kata Asep ditemui di Balai Kota, Senin (25/9).

Menurut dia, harus tetap ada sosialisasi dan edukasi kepada warga agar mau melaksanakan uji emisi demi mengurangi pencemaran udara. Di sisi lain, ia berharap, dengan diberikannya waktu kepada warga untuk melakukan uji emisi serta sosialisasi yang terus-menerus digencarkan, kesadaran untuk turut berperan mengurangi pencemaran udara bisa tumbuh.

“Jadi memang kita sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda. Kita memberi kesempatan kepada warga untuk uji emisi dan perawatan kendaraan. Tilangnya akan kita lakukan sampai kesadaran warga jadi lebih baik,” jelasnya.

Selama masa sosialisasi ini, Asep menambahkan, pihaknya menggelar uji emisi gratis di kantor-kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, ada pula program uji emisi gratis yang digelar melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Tercatat, hingga 22 September 2023 pukul 10.00 WIB, terdapat 1.088.487 kendaraan roda empat dan 115.281 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi. Tempat uji emisi telah tersedia di 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 936 teknisi dan 108 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 189 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menambahkan beberapa lokasi uji emisi secara gratis di tempat-tempat yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, yaitu di Terminal Bus Kampung Rambutan, Terminal Bus Pulogebang, Terminal Bus Kalideres, Terminal Bus Tanjung Priok, Terminal Bus Ragunan, Terminal Bus Grogol, Kantor Wali Kota, dan Terminal Mobil Barang Rawa Buaya. Uji emisi ini diperuntukkan bagi kendaraan usia di atas tiga tahun. Sebelumnya, tilang uji emisi di tempat mulai dilakukan pada 1 September lalu. Namun, kebijakan itu dihentikan setelah baru sepekan dijalankan dengan alasan tidak efektif dan hanya menimbulkan kemacetan. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media