Saturday, 04 May 2024

Search

Saturday, 04 May 2024

Search

Pelarian Si Kembar Rihana dan Rihani Berakhir di Apertemen Serpong

JAKARTA- Usai sudah pelarian penipu  atau si kembar Rihana (34) dan Rihani (34), tersangka dengan modus open preorder iPhone.

Keduanya sudah ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Selasa (4/7), di M Town Residence Gading Serpong.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebelum ditangkap di kawasan Apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan, ke-dua tersangka juga sempat kabur ke beberapa daerah seperti Cilegon, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali.

Dalam pelariannya, kata Hengki, si kembar menggunakan indentitas palsu milik supir pribadinya untuk berpindah-pindah tempat dan menghindari kejaran polisi.

“Selain itu, tersangka sering mengganti nomor handphone beserta handphonenya agar (nomor) IMEI milik tersangka tidak bisa dilacak,” ungkapnya.

“Selama ini para tersangka juga melakukan transaksi tarik tunai melalui ATM, agar transaksi rekening tidak terlihat ,” ujarnya.

Dari informasi yang didapat, Rihana Rihani diduga memiliki puluhan miliar dalam rekening bank miliknya dari hasil dugaan penipuan.

“Namun berdasarkan informasi terakhir yang didapat, rekening bank milik para pelaku berhasil di blokir oleh PPTK, yang didalamnya berisikan nominal transaksi sebesar Rp. 86 M,” kata Hengki.

Sementara Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah yang turun langsung menangkap pelaku mengatakan, kedua tersangka baru seminggu tinggal di apartemen tersebut.

Salah satu korban si kembar Rihana-Rihani dengan modus preorder pemesanan iPhone mencapai Rp5,8 miliar. Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara, kerigian para korban berjumlah 18 orang mencapai Rp35 miliar. Namun pihak penyidik menduga ada korban lainnya yang belum melapor sehingga ada dugaan jumlah kerugian melebihi dari Rp35 miliar.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media