Thursday, 02 May 2024

Search

Thursday, 02 May 2024

Search

Ngamuk saat Sidang, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto

Lukas Enembe saat menjalani persidangan.

JAKARTA  – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe kembali ngamuk di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, membantingkan microphone.

Emosi Lukas Enembe meledak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal penukaran uang rupiah ke dollar Singapura. Lukas disebut pernah menukarkan uang lewat pihak swasta, Dommy Yamamoto.

“Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dolarnya ke Pak Lukas? Seperti itu?,” tanya seorang Jaksa KPK ke Lukas di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Pertanyaan tersebut tak langsung dijawab Lukas. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona justru meminta waktu istirahat untuk kliennya. Sebab, menurut Petrus, Lukas sudah tidak kuat untuk menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

“Bisa break sebentar pak? sepertinya Pak Lukas sudah tidak kuat lagi pak,” ucap Petrus ke majelis hakim.

Tak lama kemudian, Lukas Enembe tampak membanting microphone sambil bergeming. Ia terpantau kesal dengan pertanyaan jaksa. Hakim kemudian mengingatkan tim jaksa untuk tidak terlalu memaksa Lukas untuk menjawab pertanyaan. Sebab, Lukas sebagai terdakwa punya hak ingkar.

“Oke, saya ingatkan lagi bahwa dia punya hak ingkar, dia punya hak ingkar,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Sebentar, diskor sebentar, kasih ini apa, tenangkan dulu,” kata Hakim.

Melihat kejadian tersebut, Hakim kemudian memutuskan untuk menskors sementara sidang.

“Tenang saja dulu, tenang. Kita skors sidang,” kata Hakim Rianto.

Setelah diperiksa tim dokter KPK diketahui  tekanan darah Lukas Enembe cukup tinggi yakni 180/100. Oleh karenanya, tim dokter KPK merekomendasikan agar Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto.

Lukas Enembe kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Kemudian  Majelis Hakim lantas memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan Lukas Enembe sebagai terdakwa  hingga Rabu, 6 September 2023.

Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media