Friday, 03 May 2024

Search

Friday, 03 May 2024

Search

Mario Dandy Divonis Hari Ini,  Rafael Alun: Saya Tetap Mencintainya  

Rafael Alun Usai Sidang.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan majelis hakim membacakan putusan atas Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora  hari ini, Kamis (7/9).

Ayahanda Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, mengaku akan tetap mencintai anaknya. Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut memberikan dukungan penuh kepada Mario Dandy.

Hal itu diungkapkannya setelah menghadiri sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

“Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih,” ujar Rafael Alun.

Sekadar diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun Trisambodo dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Sementara itu, Mario Dandy merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut. Mario juga dituntut untuk membayar biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp120 miliar. Jika Mario Dandy tidak mampu membayar biaya restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana tambahan kurungan selama tujuh tahun. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media