Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa Pengadilan Korea Selatan baru-baru ini menjatuhkan vonis berat kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee, dengan hukuman penjara 20 bulan atau satu tahun delapan bulan. Keputusan ini diumumkan pada hari Rabu (28/1) atas kasus korupsi yang mengguncang publik. Meskipun demikian, ia dibebaskan dari dakwaan manipulasi saham dan tuduhan terkait pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye.
Vonis ini menambah daftar panjang kasus hukum yang membelit keluarga mantan pemimpin Korsel tersebut. Suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, sebelumnya juga telah dijebloskan ke penjara atas tindakannya terkait deklarasi darurat militer yang kontroversial pada Desember 2024, yang memicu kekacauan di negara itu.

Kim Keon Hee sendiri telah ditahan atas serangkaian tuduhan, termasuk manipulasi saham (meskipun kemudian dibebaskan dari dakwaan ini) dan penerimaan hadiah dari Gereja Unifikasi, sebuah kelompok yang sering disebut sebagai sekte. Tak hanya itu, ia juga dituding menerima suap dalam jumlah fantastis, lebih dari US$200.000, dari berbagai kalangan bisnis dan politisi. Di antara hadiah yang diterimanya adalah dua tas mewah merek Chanel dan sebuah kalung Graff dari pemimpin sekte tersebut.
Hakim Woo In-sung dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Rabu (28/1) secara resmi menyatakan Kim bersalah atas dakwaan korupsi, menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara. Namun, seperti disebutkan sebelumnya, ia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan manipulasi saham dan pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye Korea Selatan.
Saat vonis dibacakan, Kim Keon Hee terlihat duduk di ruang sidang dengan mengenakan jas hitam, masker putih, dan kacamata, menyiratkan ketenangan di tengah situasi yang genting. Dalam kesaksian terakhirnya bulan lalu, mantan ibu negara itu sempat membantah semua tuduhan, menyebutnya "sangat tidak adil". Namun, ia juga menyampaikan permohonan maaf karena "menyebabkan masalah meskipun ia bukan orang penting," seraya mengakui bahwa "telah membuat banyak kesalahan" mengingat peran dan tanggung jawabnya.
Kasus ini menjadi babak baru dalam sejarah hukum Korea Selatan, menyoroti pentingnya akuntabilitas bagi para pejabat publik, bahkan di level tertinggi sekalipun.

