Thursday, 02 May 2024

Search

Thursday, 02 May 2024

Search

Mantan  Bupati Tanah Bambu Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Eks Bupati Tanah Bambu,Mardani Maming, dieksekusi di Lapas Sukamiskin. ( Foto istimewa)

JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Maming dieksekusi setelah putusan pengadilan terkait perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Jaksa eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (4/9).

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin terkait pidana penjara Mardani Maming.

Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Maming terbukti bersalah dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. MA juga menghukum Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110, 6 miliar subsider empat tahun penjara. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media