Saturday, 04 May 2024

Search

Saturday, 04 May 2024

Search

Mahfud MD Sebut Ponpes Al Zaytun Dulu Milik Yayasan Berfaham Radikalisme NII

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA –  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebut bahwa  Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dulunya milik yayasan yang bergerak di faham radikalisme, yakni Negara Islam Indonesia (NII).

“Dulu memang latar belakangnya di situ dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu ya yayasannya namanya itu yayasan NII. Tapi, lalu berubah yayasan pendidikan Al Zaytun,” kata Mahfud MD di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

Soal dugaan radikalisme di pesantren itu masih didalami Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Pemerintah kini tengah menunggu laporan tersebut.

“Biar BNPT terus mendalami dan kami akan monitor, karena itu sejarahnya (Al Zaytun) memang tidak bisa disembunyikan. Dulu ya (Al Zaytun) munculnya itu dari ide Kompartemen Wilayah 9 NII,” ucapnya.

Mahfud menegaskan bahwa saat ini pemerintah pada pengusutan pidana umum yang terjadi di ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut. Tapi, terkait dugaan radikalisme juga tetap didalami.

“Untuk Al Zaytun sekarang ini kita fokus pada pidana umumnya bukan pada radikalisme NII-nya. Yang sekarang muncul yang sedang ditangani,” katanya.

Jika terbukti ada radikalisme, kata Mahfud, bahkan Densus 88 pun akan dikerahkan, terutama ketika ada ancaman dalam bentuk fisik.

“Kalau ada tindakan-tindakan sifatnya fisik, tapi yang sekarang sedang ditindak ini adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal, bukan institusi. Mungkin nanti masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan. Tindak pidana khusus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan, Bareskrim Polri sudah melakukan pengusutan terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

“Saya kira Bareskrim saat ini sedang laksanakan penyelidikan,” kata Sigit kepada awak para wartawan di Medan, Rabu (5/7).

Jenderal Listyo Sigit menyebut bahwa ihak Kepolisian  terus melakukan pendalaman. Sebab itu ia meminta masyarakat untuk menanti hasil dari proses hukum tersebut.

“Kita tunggu saja hasilnya,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri teah memeriksa  Panji Gumilang pada, Senin (3/7). Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023.   Kemudian, NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media