Friday, 03 May 2024

Search

Friday, 03 May 2024

Search

Korban Dugaan Penganiayaan dan Pelecehan Seksual Dipolisikan Mertuanya 

JAKARTA – Menjadi korban dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual, Susanty Artha Gilberthe malah dilaporkan oleh mertuanya Hartono dalam kasus dugaan penganiayaan di Polsek Cengkareng.

Kuasa Hukum Susanty, Arianto Hulu SH mengatakan, kliennya dilaporkan oleh Hartono (mertua laki-laki) ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1423/XI/2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT pada tanggal 3 November 2023 yang lalu.

Kasus itu kini ditangani Unit IV Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana dan pada tanggal 10 Januari 2024 Susanty ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

“Bahwa pada faktanya, klien kami merupakan korban penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mertua laki-lakinya (Hartono), hal ini berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan lab forensik di Rumah Kantor Boulevard Blok C3 No. 8 dan 9, Cengkareng, Jakarta Barat (Tempat Kejadian Perkara),” kata Arianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/4).

“Dimana Sdr. Hartono dengan niat memukul, mencekik leher, menyentuh area sensitif, dan meludahi wajah klien kami,” sambungnya. 

Arianto menyebut, mertua Susanty memiliki niat buruk terhadap kliennya dengan cara melaporkan dirinya ke Polsek Cengkareng satu hari setelah peristiwa tersebut terjadi (2 November 2023).

“Justru Pelaku lah yang memiliki niat buruk terhadap klien kami dengan melaporkan klien kami ke Polsek Cengkareng satu hari setelah peristiwa tersebut terjadi (2 November 2023), dengan memberikan bukti rekaman CCTV yang yang diduga tidak utuh kepada Kepolisian yang seolah-olah menuduh klien kami melakukan penganiayaan terhadap mertua laki-lakinya tanpa sebab yang jelas,” bebernya. 

“Padahal, kalau diperhatikan secara utuh rekaman CCTV tersebut akan nampak jelas bahwa Pelaku memprovokasi klien kami dan tindakan klien kami hanya semata-mata sebagai bentuk pertahanan diri demi menjaga kehormatannya,” ungkapnya.

Arianto menjelaskan, selama LP/B/1423/XI/2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT ditangani oleh Penyidik Jatanras Polres Jakarta Barat dalam penanganan perkaranya cenderung tendensius dan tidak objektif sehingga kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

“Oleh karena itu kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya agar perkara ini ditangani ditingkat Polda Metro Jaya agar penanganan perkaranya dapat berjalan objektif, berkepastian hukum, dan berkeadilan bagi semua pihak,” ucapnya.

Ia berharap laporan polisi tersebut Unit IV Resmob Polda Metro Jaya yang saat ini menangani perkara tersebut dapat meninjau ulang penetapan tersangka no. S.Tap/28/II/RES.1.6/2024/Restro JB atas nama Susanty Artha Gilberthe yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

“Karena klien kami merupakan seorang Ibu yang sedang membela dirinya dari perbuatan pelaku yang seorang laki-laki, Penyidik harus dapat melihat hubungan kausalitas dari tindakan klien kami terhadap pelaku, yang mana merupakan bentuk pertahanan diri,” kata Arianto.

Saat ini, kata Arianto, laporan kliennya yang teregister dengan nomor LP/B/1017/XI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKBAR/PMJ yang ditangani oleh Penyidik Unit IV Renakta Polda Metro Jaya sudah dalam tingkat penyidikan. 

“Kami menilai dengan bukti-bukti yang telah diperoleh Penyidik, sudah beralasan hukum yang cukup bagi Penyidik untuk menetapkan Sdr. Hartono sebagai Tersangka,” ujarnya.

“Kami berharap Penyidik Unit IV Renakta Polda Metro Jaya dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami dengan melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku dan melakukan penahanan terhadap pelaku agar tidak menghilangkan bukti ataupun melarikan diri, karena saat ini TKP tersebut saat ini dikuasai secara fisik oleh Pelaku,” kata kuasa hukum Susanty.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media