PUNCAK- Kawasan Puncak menjadi percontohan atau prioritas, bangunan liar maupun yang melanggar aturan tata ruang dan lainnya akan ditertibkan oleh Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Bogor.
“Bangunan liar maupun bangunan liar maupun di Kawasan Puncak yang melanggar aturan tata ruang dan lainnya akan ditertibkan, hal itu menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Bogor,” kata Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu kepada wartawan, Selasa (23/4).
Amawa Tosepu menerangkan bahwa selain di Kawasan Puncak, yaitu di wilayah hulu lainnya seperti Kecamatan Cigombong, Cijeruk, Tamansari hingga Pamijahan, bangunan liar lainnya juga akan ditertibkan.
“Saat ini kami melakukan dahulu pendataan dan sosialisasi ke masyarakat bahwa kami akan memfungsikan kembali dari bangunan liar menjadi lahan pertanian atau hijau,” terang Asmawa Tosepu.
Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini menuturkan bahwa panglima dalam upaya penertiban bangunan liar adalah Kementerian ATR/BPN dan jajarannya hanya membantu pendataan hingga penertiban.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono di Kampung Ciaul, Desa Cibedug, Ciawi, Kabupaten Bogor menegaskan akan melakukan penertiban bangunan liar di Kawasan Puncak.
“Jadi jangan sampai ada pembangunan yang bisa membahayakan masyarakat, hal ini akan terus kami pelajari, cek dan melakukan penertiban seperlunya, sesuai dengan yang seharusnya,” tegas Agus Harimurti Yudhoyono.
Agus Harimurti Yudhoyono menyebut bahwa selama ini tata ruang di Kawasan Puncak belum tertata dengan baik, dan tidak sesuai dengan zona peruntukannya.
“Tentunya ada bangunan yang terbangun diluar zona peruntukan, kami akan berkordinasi dengan Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat,” sebut Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
“Kami siap berkordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam penertiban bangunan liar karena mereka panglimanya,” tuturnya. ***