Sunday, 19 May 2024

Search

Sunday, 19 May 2024

Search

Kasus Bendera Merah Putih Dililit di Leher Anjing, Hotman Paris: Salah Pasal dan “Warning” buat Polisi

Pengacara Hotman Paris dan Robert Herry Son (22) saat ditemui di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu 26 Agustus 2023.

JAKARTA –  Robert Herry Son (22), pria yang memasangkan bendera merah putih ke leher anjing, menemui pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8).

Robert datang bersama Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona dan sejumlah pecinta anjing beserta peliharaannya. Hotman menekankan bahwa kedatangan Robert ini bukan untuk mengambil langkah hukum, melainkan untuk mengumumkan kemenangan.

Pelapor yang melaporkan kejadian ini sudah mencabut laporan polisi, dan keduanya sepakat untuk mengambil langkah perdamaian atau restorative justice. Kendati demikian, Hotman menyampaikan beberapa catatan untuk kepolisian soal kasus yang menjerat Robert. Ia berharap, tidak ada kasus serupa di kemudian hari.

Hotman menyindir penyidikan Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis yang disebutnya salah dalam menerapkan hukum terkait kasus yang menjerat Robert Herry Son.

“Bahwa adanya kejadian ini, hanya satu dari seribu untuk mengingatkan kita kepada penegak hukum agar dalam menjatuhkan orang menjadi tersangka benar-benar analisa dulu tindak pidana yang dilakukan,” kata Hotman, Sabtu (26/8).

Menurut Hotman, penyidik Polres Bengkalis salah menerapkan Pasal 66 Undang Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap Robert.

Dalam penerapan pasal tersebut, menurut Hotman, suatu tindak pidana harus dilandasi dengan niat jahat.

“Dan ternyata dalam kasus Robert ini, mereka (polisi) langsung sadar, langsung difasilitasi restorative justice. Walaupun tidak mengaku bahwa tidak memenuhi unsur intern mereka, pura-pura diputar, begitu,” ujar Hotman.

Hotman menyarankan agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hotman menduga ada salah dalam penerapan hukum dalam kasus Robert.

Untuk diketahui, Robert ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Polres Bengkalis usai diamankan pada 10 Agustus 2023.

“Kedatangan (Robert) ini untuk menyadarkan oknum aparat agar lain kali, ya sudah lah, lebih berhati-hati sebelum menetapkan orang jadi tersangka, sebelum menahan orang,” kata Hotman.

“Karena, kamu harus bayangkan kalau itu terjadi dengan anak atau putri kamu, bagaimana? Ini hanya sekadar warning. Lain kali jangan terulang lagi,” ujar Hotman. Akibatnya, Robert dipecat dari dari pekerjaannya sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media