Sunday, 05 May 2024

Search

Sunday, 05 May 2024

Search

Karyawati PT HCI Tuntut Keadilan Ke PN Tangerang, Dituduh  Gelapkan Uang

M. Yunus Araham H, penasehat hukum SS

KOTA TANGERANG – Seorang karyawati admin penagihan berinisial SS yang dituduh menggelapkan uang perusahaan PT Hexline Ceramica Indonesia (HCI) menuntut keadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

M. Yunus Araham H, penasehat hukum SS , mengatakan, tuduhan penggelapan uang perusahaan terhadap kliennya berpotensi melukai rasa keadilan.  Pasalnya tuntutan tersebut hanya berawal dari hasil pemeriksaan invoice tagihan arsip yang disimpan oleh kliennya, yang menurut perusahaan hal itu merupakan hasil audit internal.

“Klien kami dituduh melakukan penggelapan tersebut telah bekerja di PT Hexline Ceramika Indonesia sejak Agustus 2010 sebagai admin penagihan yang sebelumnya  masih dalam bentuk CV, namun setelah adanya perubahan Direksi PT Hexline Ceramika Indonesia pada tahun 2020 barulah muncul tudahan kepada klien kami,” ujar M Yunus kepada para wartawan Rabu (14/6).

Ia menjelaskan, dalam fakta-fakta persidangan terungkap bahwa saksi WK selaku kepala keuangan yang melakukan ”audit” hanya melakukan pemeriksaan dengan cara mencocokkan rekapan invoice dengan faktur-faktur yang ada disistem yang dipakai oleh PT Hexline Ceramika Indonesia  dengan saldo rekening perusahaan PT Hexline Ceramika Indonesia.

“Saksi WK tidak melakukan  pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut menemukan kerugian sejumlah Rp.1.987.125.325,-Milyar milik PT Hexline Ceramica Indonesia. Kami menemukan fakta dalam persidangan bahwa saksi WK tidak memiliki tugas untuk melakukan Audit sehingga saksi WK tidak memiliki kompetensi untuk melakukan audit,” paparnya.

Menurut dia, saksi  WK juga tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait segala hal yang menyangkut keuangan dan/atau transaksi yang dilakukan PT Hexline Ceramica Indonesia, termasuk tidak melakukan pemeriksaan terkait uang pembayaran customer PT Hexline Ceramica Indonesia, pajak-pajak perusahan dan sebagainya.

“Dalam persidangan telah ditemukan fakta bahwa saksi WK telah sering menerima pembayaran tagihan milik PT Hexline Ceramica Indonesia melalui rekening Pribadi milik saksi WK, dia telah mengakui hal tersebut dimuka persidangan,” kata Yunus.

Menurutnya, sejak klienya bekerja di PT Hexline Ceramika Indonesia,  perusahaan tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan khususnya klienya, PT HCI tidak pernah mendaftarkan kliennya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak kliennya.

Tak hanya itu, kliennya juga tidak pernah menerima surat pengangkatan sebagai karyawan tetap dan slip gaji, sedangkan didalam persidangan penuntut umum menunjukkan bukti berupa surat keterangan pengangkatan karyawan dan slip gaji kliennya.

Selain hal tersbut diatas, saksi S selaku Direksi PT Hexline Ceramika Indonesia turut dihadirkan  untuk menjelaskan kronologis sampai perkara ini disidangkan.

Dalam keterangannya ditemukan juga fakta bahwa Saksi S sering menerima pembayaran tagihan milik PT HCI kebeberapa rekening pribadi milik saksi S.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa kliennya pernah membuat surat pernyataan menggunakan uang 2,3 milyar karena ditekan oleh saksi S dengan mengatakan  “Tanda tangan hari ini, kalau tidak, saya akan laporkan ke polisi,” kata S.

“Pernyataan tersebut telah dicabut klien kami, karena hal tersebut tidak benar. Jumlah yang berubah-ubah/tidak konsisten menujukkan bahwa pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh internal PT Hexline Ceramika Indonesia dilakukan oleh orang yang tidak  profesional dan tidak memiliki kompetensi,” terang Yunus.

Ia menambahkan, fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan yaitu; Tidak satupun saksi yang  melihat kliennya mengambil uang milik PT Hexline Ceramica Indonesia untuk kepentingan pribadi, para saksi juga tidak melihat kliennya menggunakan  uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.

“Jadi, apa yang dituduhkan ke klien kami tidak berdasar sama sekali. Tuduhan penggelapan yang dituduhkan ke klien kami hanya berdasarkan bukti hasil  pemeriksaan invoice menurut menurut mereka hasil audit internal, surat pengangkatan karyawan, slip gaji karyawan, rangkap merah invoice,” paparnya.

“Jadi menurut saya sangat tidak logis klien kami dituduh menggelapkan uang milik PT HCI sebesar itu, dalam waktu satu bulan yaitu bulan agustus 2022 tanpa adanya bukti yang kuat,” tandasnya.

Selaku kuasa hukum dirinya sangat menyayangkan dakwaan dari saudara penuntut umum yang seolah-olah dipaksakan untuk diadili.

Untuk itu pihaknya sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media yang mengawal kasus ini.

“Semoga keadilan tetap ditegakkan di negara kita yang tercinta ini, majelis hakim yang memeriksa perkara klien kami benar-benar memeriksa perkara ini secara cermat dan menyeluruh dan klien kami bisa mendapatkan kemerdekaannya yang telah dirampas,” tuturnya. Johan ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media