Saturday, 04 May 2024

Search

Saturday, 04 May 2024

Search

Kapolda Metro Tegaskan Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sah Sesuai Aturan Hukum

JAKARTA(IM)-Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui tim kuasa hukum, dalam dupliknya, menegaskan penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri telah sah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Dengan begitu, pihak Karyoto kembali meminta hakim menolak permohonan praperadilan Firli untuk seluruhnya.

“Bahwa mengingat penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka pada kesempatan ini izinkanlah kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kiranya berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi,” ujar kuasa hukum Karyoto yang juga Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (13/12).

Adapun Firli diketahui melayangkan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. 

Kapolda Metro menyatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Putu.

Putu mengungkapkan, Polda Metro Jaya juga telah memiliki alat bukti sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 2. 

“Dalam Perma, minimal dua alat bukti, sementara kita memiliki empat alat bukti,” ujar Putu.

Oleh karena itu, pihaknya kembali meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Firli Bahuri untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 adalah sah.

Pada sidang sebelumnya, Bidkum Polda Metro Jaya yang mewakili Kapolda Metro Jaya sebagai termohon dalam sidang praperadilan gugatan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memperlihatkan sejumlah dokumen yang disita terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
 
Sejumlah barang bukti tersebut yaitu lima lembar hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bekasi atas nama eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua, dua lembar tagihan (bill) reservasi atas nama Kevin Egananta Joshua di Amaroossa Hotel Grande Bekasi, sembilan bundel laporan audit pengadaan sapi Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

Lalu, satu buah nota dinas untuk Menteri Pertanian dari Inspektur Jendral perihal laporan hasil audit pengadaan sapi tahun anggaran 2020-2021 serta 24 lembar rincian kertas kerja satuan kerja tahun anggaran 2019-2020 Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudian, empat lembar fotokopi lembar transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua dan Kevin Egananta Joshua. Dua lembar hasil cetakan (print out) legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Hendra Joshua periode 1 Januari 2018 sampai dengan 13 Oktober 2023.
 
Terdapat pula satu lembar legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Kevin Egananta Joshua per periode 30 Mei 2021 sampai dengan 31 Januari 2023.

Dua lembar legalisir sesuai dengan asli laporan transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua periode 1 Januari 2010 sampai dengan 23 Oktober 2023,” kata Putu dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/12).

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media