Saturday, 04 May 2024

Search

Saturday, 04 May 2024

Search

Kapolda Metro Jaya Serahkan 157 Barang Bukti di Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Kabidkum Kombes Putu Putera Sadana

JAKARTA: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyerahkan setumpuk barang bukti sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Melalui pengacaranya yang juga Kabidkum Kombes Putu Putera Sadana, Polda membawa 157 barang bukti. Penyerahan bukti ini dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.

“Hari ini kita sudah jawab duplik kami dan sekarang saatnya kita membuktikan dengan barang bukti yang diajukan. Kita ada empat alat bukti, 157 barang bukti yang kami tunjukkan kepada hakim praperadilan,” kata Putu usai sidang di PN Jaksel, Rabu (13/12) sore tadi.

Firli mengajukan praperadilan melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan ini sudah mencapai agenda duplik dan disusul penyerahan barang bukti.

Dalam dupliknya, kuasa hukum Irjen Karyoto menegaskan penetapan tersangka Firli Bahuri sah berdasarkan aturan. Karena itu Irjen Karyoto mendesak hakim menolak praperadilan Firli Bahuri seluruhnya.

“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Maka kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia Metua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kiranya berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi,” ujar Putu Putera.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media