JAKARTA— Kanwil DJP (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak) Jakarta Barat gencar melakukan sosialisasi Validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) Untuk Jadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang akan berlaku penuh pada 2024.
Pada Rabu (15/2), Kanwil DJP Jakarta Barat melakukan sosialisasi bersama Gema INTI (Generasi Muda Indonesia Tionghoa) dan Petak Enam, di Petak Enam Gedung Chandra, Jalan Pancoran no.43, Glodok, Jakarta Barat.
Hadir langsung dalam sosialisasi tersebut, Sekjen Perhimpunan INTI Candra Jap, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Barat Herry Setyawan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari Aly Rahmat Shaleh dan Perwakilan Petak Enam.
Ada pun materi sosialisasi yaitu tentang adanya integrasi NIK menjadi NPWP tersebut secara langsung.
Dasar dari program tersebut adalah implementasi dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Indonesia satu data. Implementasi tersebut akan mulai dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2024 mendatang.
NIK menjadi NPWP, jadi apapun nanti kegiatan kewajiban perpajakan maupun hak dan wajib pajak bisa diakses hanya dengan menggunakan NIK.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Herry Setyawan dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan selain memberikan pemahaman tentang program NIK menjadi NPWP, juga pihaknya ingin mendekatkan diri kepada para wajib pajak, agar bisa saling mengerti peran masing-masing, antara Kanwil Pajak dengan Wajib Pajak.
Sementara itu Wakil Ketua Gema INTI Albert Darmawan menjelaskan tentang Gema INTI, yang merupakan sayap organisasi Perhimpunan INTI, dibentuk atas dasar semangat anak muda yang mau belajar, bersuara, berkarya dan membangun koneksi sesama jaringan organisasi serta mengekspresikan apa yang menjadi buah pikirannya untuk mencari solusi atas keresahan2 yang dirasakan oleh anak muda.
“Maka dari itu kami dari bekerja sama dengan Kanwil DPJ Jakbar dan Petak Enam mengadakan sosialisasi ini untuk membantu masyarakat umum agar memahami lebih lanjut bagaimana memadankan NIK KTP dengan NPWP yang sudah berlaku 1 juli 2022 dan NPWP tidak dapat digunakan lagi pada 1 januari 2024,” imbuhnya. ***