Parlemen Israel, Knesset, baru-baru ini membuat keputusan yang mengguncang banyak pihak. Pada tanggal 30 Maret 2026, mereka secara resmi mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Israel. Langkah ini, yang disambut sebagai kemenangan besar oleh sayap kanan Israel, segera memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia, seperti dilansir Internationalmedia.co.id – News.
Undang-undang baru ini menetapkan hukuman gantung sebagai sanksi standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, jika mereka terbukti bersalah atas tindak pembunuhan. Aturan ini tidak berlaku surut, melainkan hanya akan diterapkan pada kasus-kasus di masa mendatang. Selain itu, beleid ini juga memberikan wewenang kepada pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warganya sendiri, meskipun fokus utama pembahasan adalah pada kasus yang melibatkan warga Palestina. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bahkan hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan suara ‘ya’, menunjukkan dukungan penuh pemerintahannya terhadap inisiatif ini.

Namun, pengesahan undang-undang ini jauh dari kata mulus. Kelompok-kelompok hak asasi manusia, baik dari Israel maupun Palestina, mengecam keras langkah tersebut. Mereka menyebutnya sebagai tindakan rasis, kejam, dan tidak efektif dalam mencegah serangan di masa depan. Kekhawatiran utama adalah bahwa undang-undang ini akan memperburuk ketegangan dan bukannya meredakan konflik yang sudah berkepanjangan.
Sebagai respons langsung, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel (ACRI), sebuah kelompok hak asasi manusia terkemuka, segera mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel. Petisi ini menuntut pembatalan Undang-Undang Hukuman Mati untuk Teroris, yang disahkan pada 30 Maret 2026. Menurut ACRI, ada dua alasan mendasar mengapa undang-undang ini harus dibatalkan.
Pertama, ACRI berpendapat bahwa Knesset tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang yang berlaku di Tepi Barat, mengingat Israel tidak memiliki kedaulatan penuh atas wilayah Palestina yang diduduki tersebut. Kedua, mereka menegaskan bahwa undang-undang ini tidak konstitusional karena melanggar hak untuk hidup, martabat manusia, proses hukum yang adil, dan prinsip kesetaraan—hak-hak fundamental yang dilindungi di bawah Undang-Undang Dasar (Israel): Martabat dan Kebebasan Manusia.
Dengan tantangan hukum yang sudah di depan mata dan kecaman internasional yang diperkirakan akan terus berdatangan, masa depan penerapan undang-undang hukuman mati ini masih menjadi tanda tanya besar. Keputusan Mahkamah Agung Israel akan sangat menentukan apakah langkah kontroversial ini dapat bertahan atau justru akan dibatalkan, membawa implikasi signifikan bagi dinamika konflik Israel-Palestina.

