Saturday, 04 May 2024

Search

Saturday, 04 May 2024

Search

IPW Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan  Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

JAKARTA (IM) – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL. 

“Mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (20/10).

Sugeng sangat mengapresiasi upaya penuntasan kasus yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL. 

“Penuntasan penyidikan tindak pidana korupsi dan pemerasan ini, terlihat dari upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang serius menangani dengan cepat kasus tersebut. Bahkan, pihak Polda Metro telah mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu 11 Oktober 2023,” katanya. 

Berdasarkan Perpres No. 102 tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan,  supervisi pemberantasan Tindak pidana Korupsi meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung. 

Dalam Perpres Supervisi tersebut, kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan pada Polri atau Kejaksaan Agung. Karena itu, kewenangan KPK dalam supervisi ini sangat besar termasuk pengambil alihan perkara oleh KPK dari Polri dan atau Kejaksaan Agung.

“Sehingga, tindakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang justru berinisiatif meminta supervisi menurut IPW, menunjukkan Polda Metro jaya sungguh-sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK,” katanya.

“Di samping juga ingin menunjukkan tranparansi serta akuntabilitas kerja penyidikan perkara yang dilakukannya,” ujarnya. 

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media