Sunday, 05 May 2024

Search

Sunday, 05 May 2024

Search

Ijazah Anaknya Ditahan Sekolah, Orangtua Siswa di Bandung Demo

Sejumlah orang tua siswa berunjuk rasa minta Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin turun tangan atasi kasus penahanan ijazah di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/1).

BANDUNG- Sejumlah orangtua siswa di Kota Bandung berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, menuntut pemerintah turun tangan menyelesaikan kasus penahanan ijazah, Rabu (17/1).

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa datang membawa spanduk dan papan protes bertuliskan tuntutan terhadap pemerintah Provinsi Jabar untuk segera turun tangan membereskan persoalan kasus penahanan ijazah ini. Selain itu, sebagian dari massa datang menggunakan seragam sekolah sebagai bentuk protes karena ijazah anaknya ditahan oleh pihak sekolah.

Koordinator Aksi, Furqan AMC menyebut, ada 414 ijazah siswa di Jabar yang masih ditahan oleh pihak sekolah dengan berbagai alasan, mulai dari persoalan administrasi dan lain sebagainya. “Aksi ini mewakili semua korban yang ijasah semua anaknya ditahan. Ijasah yang ditahan di berbagai sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, MA, MTs baik negeri dan swasta,” ujarnya di lokasi, Rabu (17/1).

Melalui aksi ini, diharapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin bisa segera menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya, akibat penahanan ijazah ini para siswa kesulitan mencari kerja hingga melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.

“Kami minta dengan hormat pada Gubernur Jabar agar segera memproses kasus ijasah yang ditahan ini agar segera pastikan ijasah anak yang ditahan dibebaskan segera diberikan karena anak butuh kepastian untuk masa depannya,” tambah Furqan.

Selain itu, Furqan juga meminta Dinas Pendidikan kota dan kabupaten di Jabar menindak tegas sekolah maupun oknum penyelenggara pendidikan yang masih menahan ijazah siswa. “Evaluasi terhadap kinerja dinas pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan di semua jenjang guna memastikan penahanan ijazah tidak terulang kembali,” katanya.
Dia menambahkan, praktik penahanan ijazah siswa ini telah melanggar konstitusi dan peraturan undang-undang RI Pasal 31 ayat 1,2, dan 3. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2008 Pasal 49 ayat 1. “Terus juga PP 48 tahun 2008 Pasal 52 Poin (e). Dan peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 23 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 8,” ucap Furqan.

Sementara itu, Santi Chadir (43), warga Sukaluyu, Kota Bandung mengaku, anaknya bersekolah dalam salah satu SMA swasta di Kota Bandung.

Selama lima tahun ijazah anaknya masih ditahan sekolah dengan alasan harus membereskan tunggakan biaya administrasi. “Sudah lima tahun. Jangan putuskan harapan kami, jangan dipersulit sudah ada aturannya tapi kenapa dipersulit,” ujarnya.

Dia berharap, tuntutan dirinya dan orang tua siswa lainnya bisa segera didengar oleh Pemprov Jabar sehingga ijazah yang masih ditahan oleh sekolah bisa segera dikembalikan.  “Saya bolak-balik bertahun-tahun meminta agar ada keringanan ijazah anaknya dikasihkan. Untuk minta fotocopy dan legalisir ijazah harus bayar Rp300 ribu,” pungkasnya. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media