Washington DC – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi dengan mengumumkan bahwa pemerintahannya akan menuntut ganti rugi fantastis sebesar US$ 1 miliar, atau setara dengan Rp 16,7 triliun, dari Universitas Harvard. Pernyataan mengejutkan ini muncul di tengah perseteruan hukum yang tak kunjung usai antara administrasi Trump dan institusi pendidikan bergengsi tersebut. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa tuntutan ini disampaikan setelah adanya kabar bahwa Harvard telah memenangkan beberapa konsesi dalam negosiasi penyelesaian yang sedang berlangsung dengan pemerintah AS.
Melalui platform media sosial Truth Social miliknya pada Senin (2/2) waktu setempat, Trump secara tegas menyatakan, "Kita sekarang menuntut ganti rugi sebesar Satu Miliar Dolar, dan tidak ingin ada urusan lebih lanjut, di masa mendatang, dengan Universitas Harvard." Pernyataan ini mencerminkan eskalasi ketegangan yang signifikan, menyusul laporan dari media terkemuka New York Times (NYT) yang mengindikasikan adanya kemajuan dalam negosiasi yang menguntungkan pihak Harvard.

Para pejabat di bawah pemerintahan Trump menuding Harvard, bersama beberapa universitas lain di AS, telah secara aktif mempromosikan ideologi kesadaran tinggi yang dikenal sebagai "woke". Selain itu, mereka juga dituduh gagal memberikan perlindungan yang memadai bagi mahasiswa Yahudi selama maraknya aksi pro-Palestina di berbagai kampus AS beberapa waktu lalu. Gugatan hukum yang diajukan oleh pemerintahan Trump terhadap universitas bergengsi ini, dengan tuntutan ganti rugi yang sangat besar, oleh para kritikus disebut sebagai kampanye tekanan politik yang sengaja dilancarkan terhadap universitas-universitas liberal.
Sebelumnya, Universitas Columbia, institusi Ivy League lainnya, telah menyetujui pembayaran sebesar US$ 200 juta (sekitar Rp 3,3 triliun) kepada pemerintahan Trump pada musim panas lalu. Columbia juga berjanji untuk mematuhi aturan yang melarang pertimbangan ras dalam proses penerimaan mahasiswa atau perekrutan staf. Namun, laporan NYT pada Senin (2/2) mengungkapkan bahwa Trump telah membatalkan tuntutan awal pemerintahannya untuk pembayaran penyelesaian sebesar US$ 200 juta dari Harvard, setelah melalui pembicaraan yang panjang dan alot.
Pada September tahun lalu, Trump sempat mengungkapkan kepada wartawan bahwa negosiasi dengan Harvard hampir mencapai kesepakatan penyelesaian sebesar US$ 500 juta (sekitar Rp 8,3 triliun). Sebagian dari kesepakatan tersebut mencakup pembukaan sekolah-sekolah kejuruan. Namun, tawaran ini kemudian ditolak mentah-mentah oleh Trump. "Mereka ingin menerapkan konsep pelatihan kerja yang rumit, tetapi ditolak karena dianggap tidak memadai dan menurut pendapat kami, tidak akan berhasil," tulis Trump dalam unggahannya. Ia menambahkan, "Itu hanyalah cara Harvard untuk menghindari penyelesaian tunai dalam jumlah besar, yang mencapai lebih dari US$ 500 juta, angka yang seharusnya jauh lebih tinggi mengingat pelanggaran serius dan keji yang telah mereka lakukan," tanpa merinci undang-undang apa yang diduga dilanggar Harvard.
Situasi serupa juga dialami oleh Universitas Pennsylvania, institusi Ivy League lainnya. Tahun lalu, universitas tersebut tunduk pada kekhawatiran pemerintah Trump dengan mengumumkan larangan bagi perempuan transgender untuk berpartisipasi dalam olahraga perempuan. Konflik hukum antara pemerintah dan institusi pendidikan tinggi ini terus berlanjut, menimbulkan pertanyaan besar tentang otonomi universitas dan batas-batas campur tangan politik dalam dunia akademis.

