Sunday, 05 May 2024

Search

Sunday, 05 May 2024

Search

DPRD DKI Dorong Seluruh UMKM Jakpreneur Kantongi Sertifikat Halal

DPRD DKI Jakarta meminta PPKUKM DKI memfasilitasi para pelaku usaha bidang kuliner binaan Jakpreneur untuk mendapatkan sertifikat halal.

JAKARTA- Komisis B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI memfasilitasi para pelaku usaha bidang kuliner binaan Jakpreneur untuk mendapatkan sertifikat halal.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan, program tersebut harus menjadi prioritas Dinas PPKUKM pada tahun 2024 mendatang, guna mempersiapkan para pelaku usaha UMKM menyambut era perdagangan bebas. Apalagi saat ini banyak konsumen lebih memilih produk yang ada jaminan halal.

“Perlu membantu UMKM memenuhi ketentuan dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) agar produk yang beredar disertifikasi kehalalannya. Maka kami dari komisi B meminta agar tahun 2024 ada bantuan sertifikasi halal para pelaku usaha UMKM,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/11).

Ismail menjelaskan, saat ini peserta Jakpreneur sudah mencapai 370 ribu pelaku usaha dan sebagian besarnya yakni 220 ribu adalah pelaku usaha di bidang kuliner. “Dari data tersebut ternyata hanya 5% yang mengantongi sertifikat halal. Sementara kita hanya punya waktu 1 tahun agar mereka bisa memiliki sertifikat halal. Sebagai informasi tahun 2022 lalu kita pernah menganggarkan sebanyak lima ribu pelaku usaha mendapat sertifikat halal,” ungkapnya.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal sudah rutin lakukan. “Untuk tahun 2024 dianggarkan sebanyak 2025 sertifikat yang bersumber dari APBD. Kami juga selalu menganggarkan biaya-biaya yang diperlukan oleh pelaku UMKM untuk membantu mereka yang produknya harus bersertifikat halal dalam APBD serta mulai menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis sejak 2018,” tandasnya. Berdasarkan Data Dinas PPKUKM DKI Jakarta, sebanyak 7.512 pelaku usaha telah menerima sertifikat halal untuk periode 2015 hingga 2022. Pemberian sertifikasi halal itu merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sedangkan Pada tahun 2023, sudah dilakukan pendampingan kepada 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media