Thursday, 02 May 2024

Search

Thursday, 02 May 2024

Search

DPR Memasuki Masa Reses, 14 Juli hingga 15 Agustus 2023

Ketua DPR umumkan bahwa anggota DPR memasuki masa reses 14 Juli - 15 Agustus 2023.

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa seluruh anggota Dewan memasuki masa reses, terhitung mulai 14 Juli hingga 15 Agustus 2023. Hal ini disampaikan Puan Maharani dalam pidato penutupan masa sidang V Tahun Sidang 2022-2023 di rapat paripurna, Kamis (13/7).

“Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat,” kata Puan dalam pidatonya, Kamis (13/7).

Lalu, Puan meminta semua anggota DPR tak berdiam diri saat reses. Masa reses   harus digunakan semua anggota untuk turun ke masyarakat.

“Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta anggota dewan menjelaskan apa saja tugas konstitusional yang sudah diselesaikan DPR. Tak hanya itu, Ketua DPP PDI-P ini turut meminta anggota DPR mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong demi membangun kemajuan Indonesia.

“Semoga Allah SWT Tuhan yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan bimbingannya bagi kita semua,” kata Puan.

Puan pun sempat  menyoroti berbagai tugas DPR dalam menjalankan fungsi legislasi. Ia mengatakan, pada masa sidang ini, DPR telah menetapkan Undang-Undang (UU) Kesehatan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa sebagai inisiatif DPR.

“Serta, merumuskan kebijakan kebijakan fiskal untuk APBN tahun anggaran 2024 yang berbasis pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya. Puan berharap, UU Kesehatan yang baru dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, untuk revisi UU Desa diharapkan mampu memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media