Friday, 03 May 2024

Search

Friday, 03 May 2024

Search

Buron 20 Tahun, Dua WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Salah Satu Restoran di Pluit

Ditjen Imigrasi menangkap 2 WNA yang sudah 20 tahun jadi boronan kepolisian Tiongkok terkait kasus pembunuhan.

JAKARTA – Petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT),  WJ (43) dan WC (41), di salah satu restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (29/9).

Keduanya merupakan  buronan dengan kasus pembunuhan.

“Kami telah berhasil meringkus dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga hampir 20 tahun ada di Indonesia kejahatan mereka adalah pembunuhan. Mereka lari di 2004,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/10).

Kedua buronan aparat penegak hukum Tiongkok, telah berada di Indonesia sejak 2004 lalu. Mereka masuk ke Indonesia dengan  menggunakan paspor palsuWJ menggunakan Paspor atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor atas nama Weng Cheng.

“Jadi mereka ke luar dari Tiongkok dengan menggunakan paspor orang lain yang wajahnya mirip,” kata Silmy Karim.

Penangkapanterhadap kedua boronan pemerintah Tiongkok ini bermula dari laporan oleh kedutaan besar (Kedubes) RRT di Indonesia agar Ditjen Imigrasi bisa menangkap WJ dan WC. Setelah laporan itu masuk pada 31 Agustus 2023, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Kedubes RRT serta kepolisian Tiongkok untuk melakukan proses tracing pelaku.

Saat akan ditangkap, WJ dan WC  sempat melakukan perlawanan terhadap petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Rencananya kedua buronan itu akan dideportasi pada hari ini, Kamis (5/10). “Saat ini WJ dan WC telah berada di ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai pasal 75 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya,” tandasnya. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media