Internationalmedia.co.id Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, tidak tinggal diam atas vonis 27 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Ia melalui pengacaranya, mengajukan banding atas putusan tersebut terkait tuduhan upaya kudeta pasca kekalahannya dalam Pemilu 2022.
Bolsonaro, yang berasal dari blok politik ekstrem kanan, dituduh oleh Mahkamah Agung Brasil memimpin "organisasi kriminal" yang berupaya menggulingkan hasil pemilihan presiden yang memenangkan Luiz Inácio Lula da Silva. Pengacara Bolsonaro menuding adanya ketidakjelasan dan kontradiksi dalam putusan Mahkamah Agung.

Selain itu, Bolsonaro juga dinyatakan bersalah karena dianggap menghasut pendukungnya untuk melakukan penyerbuan ke Mahkamah Agung, Istana Kepresidenan, dan Parlemen di Brasilia pada Januari 2023. Aksi anarkis tersebut menyebabkan kerusakan parah pada gedung-gedung pemerintahan.
Terungkap pula rencana pembunuhan terhadap Presiden Lula, Wakil Presiden Geraldo Alckmin, dan hakim agung Alexandre de Moraes dengan sandi "Belati Hijau dan Kuning". Moraes sendiri dikenal sebagai musuh bebuyutan Bolsonaro.
Vonis terhadap Bolsonaro ini diprediksi akan meningkatkan ketegangan diplomatik antara Brasil dan Amerika Serikat. Meskipun ada peringatan dari Washington terkait pembatasan visa dan sanksi keuangan, Mahkamah Agung Brasil tetap menjatuhkan hukuman berat kepada mantan presiden tersebut. Pemerintah AS sendiri telah mengkritik keras putusan tersebut dan menjanjikan konsekuensi yang setimpal.

